DIREKTORAT Jenderal Pajak atau DJP memberhentikan sementara tiga pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Utara yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pajak saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyampaikan itu sesuai aturan perundang-undangan.
"Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023," ujarnya kepada wartawan, Minggu (11/1).
Ia menjelaskan bahwa perkara yang melibatkan tiga pegawai pajak merupakan pelanggaran serius terhadap integritas. Oleh karena itu pihaknya tidak menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan.
Pada kesempatan itu, ia mengatakan bahwa DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan memastikan kasus itu tak akan menganggu pelayanan pajak.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tetap memberikan pendampingan hukum terhadap pegawai pajak yang menjadi tersangka dugaan kasus suap pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyebut itu bukan intervensi hukum.
“Kan, bagaimanapun juga itu pegawai Kementerian Keuangan. Tapi prosesnya proses hukum seperti biasa. Jadi anak buah tidak akan kita tinggal tapi kalau ketahuan bersalah ya sudah,” kata Purbaya pada media ketika kunjungan di Aceh, Sabtu (10/1).
Purbaya lebih jauh menegaskan bahwa hal itu bukan intervensi. Apabila pegawai pajak tersebut memang terbukti bersalah, Kementerian Keuangan akan menerima keputusan pengadilan.
"Kalau pelanggaran hukum kan ada pendampingan. Perusahaan juga begitu kan? Jadi kita tidak tinggal tapi enggak ada intervensi juga. Jadi di pengadilan seperti apa, di pemeriksaan seperti apa, salah apa enggak, buktinya kuat apa enggak. Nanti hasil keputusannya apa pun kita terima,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa hal itu bukan merupakan intervensi terhadap jalannya proses hukum. Menurutnya anak buah tidak seharusnya ditinggalkan namun apabila bersalah, Kementerian Keuangan akan menerima keputusan tersebut.
KPK telah menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah atau KPP Jakarta Utara. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, seluruh pihak tersebut diamankan bersama barang bukti berupa uang. Dari delapan orang yang ditangkap, tiga di antaranya merupakan pegawai DJP.
Adapun KPK telah menetapkan lima tersangka yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara. ABD selaku Konsultan Pajak PT WP dan EY selaku Staf PT WP.
Perkara dugaan suap pajak, berawal saat tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara menelusuri potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan PT Wanatiara Persada (PT WP). KPK mengungkapnya sebagai modus 'all in' dalam mengakali kewajiban membayar pajak.
Ditemukan bahwa ada potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar berdasarkan keterangan KPK. Celah ini dimanfaatkan oleh Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) yang meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak 'all in' Rp23 miliar untuk menyelesaikan pembayaran kurang pajak Rp75 miliar.
Dari pembayaran pajak all in sebesar Rp 23 miliar, diketahui ada uang Rp 8 miliar yang digunakan sebagai fee AGS. Kemudian dibagikan sejumlah pegawai pajak.
PT WP hanya sanggup pembayaran fee sebesar R 4 miliar. Adapun kurang bayar pajak dari Rp75 miliar milik PT WP dikurangi menjadi menjadi Rp15,7 miliar oleh pegawai pajak. (H-4)





