Sederet Menteri Agama yang Pernah Terlibat Korupsi: Dari Yaqut Hingga Said Agil

narasi.tv
8 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Agama di Indonesia kembali menjadi sorotan masyarakat akibat adanya dugaan kasus korupsi. Seiring berjalannya waktu, sejumlah Menteri Agama dari periode yang berbeda telah terlibat dalam masalah hukum yang berkaitan dengan pengelolaan dana haji dan kuota haji.

Kementerian Agama, yang seharusnya menjadi panutan dalam penyelenggaraan ibadah, justru harus menghadapi banyak tantangan terkait integritas dan transparansi dalam mengelola dana negara.

Berikut fakta-fakta menarik sederet menteri Agama yang pernah terlibat kasus korupsi, dirangkum dari berbagai sumber.

1. Yaqut Cholil dan Kasus Korupsi Terbaru Penetapan sebagai tersangka KPK

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan kuota ibadah haji untuk tahun 2024. KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap Yaqut, yang menandakan bahwa bukti cukup telah dikumpulkan untuk melanjutkan proses hukum.

Hubungan dengan kuota haji 2024

Kasus ini berhubungan erat dengan keputusan kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh melalui lobi pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi. Dalam alokasi kuota tersebut, kebijakan yang diambil oleh Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut dikritik karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur bahwa 92 persen seharusnya dialokasikan untuk jemaah reguler, sementara 8 persen untuk jemaah khusus. Namun, Yaqut membagi kuota secara merata, yaitu 50 persen untuk masing-masing kategori.

Potensi kerugian negara yang diungkap

Berdasarkan analisis yang dilakukan, potensi kerugian negara akibat keputusan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

2. Said Agil Husin al Munawar: Penyimpangan Dana Penggunaan dana haji yang tidak tepat

Said Agil Husin al Munawar adalah salah satu mantan Menteri Agama yang tersandung kasus korupsi. Selama masa jabatannya dari tahun 2001 hingga 2004, ia diadili karena penyimpangan dalam penggunaan dana haji dan Dana Abadi Umat. Perbuatan melawan hukum ini meliputi penggunaan dana haji untuk tunjangan yang tidak seharusnya dan pemanfaatan dana untuk kepentingan pribadi.

Modus penyimpangan dan kerugian negara

Modus yang dilakukan Said Agil mencakup penggunaan dana untuk membiayai perjalanan keluarga ke luar negeri serta pengeluaran yang tidak berkaitan dengan tugas kementerian. Kerugian negara akibat tindakan tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2006 memberikan vonis lima tahun penjara, denda Rp200 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar.

Vonis dan hukuman yang dijatuhkan

Walaupun hukuman sempat diperberat menjadi tujuh tahun di tingkat banding, Mahkamah Agung akhirnya mengembalikannya menjadi lima tahun.

3. Suryadharma Ali dan Kasus Pengelolaan Anggaran Penetapan tersangka oleh KPK

Suryadharma Ali juga merupakan Menteri Agama yang terlibat dalam kasus korupsi. Ia menjabat dari tahun 2009 hingga 2014, sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2014. Kasus tersebut terkait dengan penyalahgunaan dana haji dan anggaran Kementerian Agama.

Penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi

Suryadharma didapati menggunakan dana haji untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, serta melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran. KPK memperkirakan kerugian negara dari tindakan Suryadharma mencapai Rp27 miliar. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Hukuman yang diterima dan penegakan hukum

Putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan. Suryadharma Ali meninggal dunia pada tahun 2025, namun jejak kasus korupsinya akan tetap menjadi catatan kelam dalam sejarah Kementerian Agama.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hujan lebat sebabkan banjir di kota Palu
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Gempa Dahsyat M7,1 Guncang Kepulauan Talaud Sulut, BNPB: Belum Ada Laporan Korban Jiwa
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Preview Pertandingan Manchester United vs Brighton: Era Interim (Lagi) di Old Trafford, Target Realistis Piala FA
• 11 jam lalumediaindonesia.com
thumb
3 Zodiak yang Sering Stalking Mantan
• 17 jam lalubeautynesia.id
thumb
Dinda Hauw dan Rey Mbayang Ungkap Tantangan Main di Film Bidadari Surga
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.