FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Imam Besar Islamic Center of New York dan Direktur Jamaica Muslim Center Amerika Serikat, Shamsi Ali turut menanggapi bekas Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Shamsi Ali menegaskan bahwa siapa pun yang berani menyalahgunakan dana haji, mesti dipenjarakan.
Pernyataan itu senada dengan pidato berapi-api Yaqut beberapa waktu lalu. Menegaskan bahwa siapapun yang mengganggu kiayi, maka akan diborong habis.
Dikatakan Shamsi Ali, dana yang berkaitan dengan ibadah umat tidak boleh disentuh untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
“Kalau ada yang senggol dana haji, penjarakan,” ujar Shamsi Ali di X @ShamsiAli2 (11/1/2026).
Ia juga menyinggung kondisi Kementerian Agama yang menurutnya telah rusak akibat ulah oknum-oknum tertentu.
Bahkan, ia menyebut kerusakan tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa paling benar dalam beragama maupun berideologi.
“Kementrian Agama dirusak oleh oknum-oknum yang merasa lebih Islam dan pancasilais,” tukas ulama kelahiran Bulukumba ini.
Lebih jauh, Imam Shamsi Ali menuturkan bahwa praktik korupsi di Kementerian Agama tidak hanya sebatas pada penyalahgunaan anggaran, tetapi juga telah merambah pada ranah ideologi dan nilai keimanan.
“Masanya korupsi, termasuk korupsi ideologi, di Kementrian agama diusut tuntas,” terang dia.
Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan korupsi ideologi merupakan ketika lembaga yang seharusnya menjaga dan menguatkan nilai-nilai keimanan justru menjadi sumber kerusakan moral dan spiritual.
“Korupsi ideologi yang saya maksud ketika Kementrian Agama justeru jadi pintu kerusakan iman,” kuncinya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr. Rahman Syamsuddin, mengatakan bahwa kasus tersebut seharusnya tidak hanya dipandang sebagai catatan kelam semata.
Dijelaskan Rahman, momentum tersebut harus dijadikan sebagai titik balik bagi reformasi birokrasi di tubuh Kementerian Agama.
“Sejarah mencatat bahwa Kementerian Agama pernah dan sedang menghadapi tantangan besar dalam menjaga integritas, seperti pada tata kelola dana penyelenggaraan haji dan pengadaan kitab suci, baik di masa lalu maupun sekarang,” ujar Rahman kepada fajar.co.id, Minggu (11/1/2026).
Lanjut dia, rangkaian peristiwa hukum tersebut semestinya menjadi momentum refleksi kolektif agar kepercayaan publik terhadap institusi yang mengemban amanah moral dan spiritual bangsa dapat dipulihkan.
Sebagai lembaga yang membawa misi kesucian dan moralitas, upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Agama, kata dia, bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan panggilan etis untuk menjaga amanah negara dan umat.
Secara yuridis, pencegahan korupsi telah memiliki landasan kuat melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Namun demikian, Rahman menekankan bahwa perangkat hukum positif tersebut membutuhkan fondasi budaya yang kokoh agar dapat diterapkan secara efektif dan berkelanjutan.
Dalam perspektif teori hukum Lawrence Friedman, keberhasilan penegakan dan pencegahan korupsi sangat ditentukan oleh budaya hukum atau legal culture para pelaksananya.
“Sebaik apa pun sistem dan aturan yang dibuat, efektivitasnya sangat bergantung pada nilai-nilai yang hidup dalam sanubari aparatur,” jelasnya.
Di titik inilah, Rahman menegaskan pentingnya mengintegrasikan kearifan lokal Bugis-Makassar, Siri’ na Pacce, sebagai energi penggerak integritas birokrasi di Kementerian Agama.
Nilai Siri’, lanjutnya, menempatkan harga diri dan rasa malu sebagai benteng utama dalam menjaga marwah pribadi dan institusi.
Pejabat yang menghidupi nilai tersebut akan memandang korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan aib besar yang mencederai martabat diri, keluarga, institusi, serta tanggung jawab di hadapan Tuhan dan masyarakat.
“Rasa malu untuk mengkhianati amanah itu justru menjadi pengawasan internal yang jauh lebih kuat daripada pengawasan fisik,” Rahman menuturkan.
Sementara itu, nilai Pacce atau empati mendalam menumbuhkan kesadaran akan tanggung jawab sosial terhadap hak-hak masyarakat.
Dengan semangat Pacce, setiap aparatur akan merasa pedih ketika hak-hak umat, baik dalam pelayanan haji, pendidikan keagamaan, maupun bimbingan masyarakat, terganggu akibat buruknya pengelolaan anggaran.
Ke depan, Rahman mendorong agar pembenahan Kementerian Agama difokuskan pada sinkronisasi antara penguatan sistem pengawasan formal dan internalisasi nilai-nilai luhur tersebut.
Transformasi menuju birokrasi yang bersih dan berintegritas, menurutnya, dapat ditempuh melalui percepatan digitalisasi layanan yang transparan, serta keteladanan kepemimpinan yang benar-benar mencerminkan nilai harga diri dan empati.
“Dengan menjadikan Siri’ na Pacce sebagai kompas moral dalam setiap pengambilan kebijakan, Kementerian Agama memiliki peluang besar untuk tumbuh sebagai institusi yang tidak hanya unggul dalam pelayanan, tetapi juga menjadi mercusuar integritas bagi birokrasi Indonesia,” kuncinya.
Apalagi, Menteri Agama saat ini merupakan putra daerah Sulsel, Prof. Nasaruddin Umar. Tentu sangat paham mengenai kearifan lokal Bugis-Makassar, Siri’ na Pacce. (Muhsin/fajar)



