DJP Berhentikan Sementara Pegawai Pajak yang Jadi Tersangka Suap KPK

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberhentikan sementara pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menindaklanjuti secara cepat dan tegas pada aspek kepegawaian, terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Baca Juga :
KPK OTT Suap Pengurangan Pajak, Direksi Perusahaan Terlibat?
KPK Minta Wajib Pajak Lapor Jika Diperas, tapi dengan Catatan

Keputusan itu sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023.

DJP menyatakan, akan terus bersikap kooperatif dan koordinatif dalam mendukung KPK, termasuk memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Otoritas pajak ini juga akan mengevaluasi secara menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait, termasuk penguatan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang.

Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif.

Hal itu berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi.

Bersamaan dengan itu, DJP memastikan penanganan perkara ini tidak mengganggu hak dan layanan wajib pajak. Pelayanan perpajakan bagi masyarakat tetap berjalan secara normal.

Rosmauli pun menyampaikan permohonan maaf DJP kepada masyarakat.

“DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.

Ditjen Pajak mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan melapor melalui kanal resmi bila menemukan indikasi pelanggaran.

Seluruh pegawai pun diminta menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi.

“DJP akan menyampaikan perkembangan secara terukur dan menghormati proses hukum yang berjalan,” tuturnya.

Berdasarkan perkembangan terakhir, KPK menyatakan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai DJP di Jakarta Utara berkaitan dengan polemik pajak di sektor pertambangan.

Dari operasi pada Jumat malam, 9 Januari itu, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri atas empat orang pegawai DJP dan empat lainnya wajib pajak dari pihak swasta. Saat ini, para pihak yang diamankan masih dalam pemeriksaan intensif.

Baca Juga :
Terungkap! Praktik 'Diskon' Pajak Pegawai KPP Jakut Sudah Pernah Dilakukan Tapi Tak Terendus
Baru Staf Saja, KPK Siap Bongkar Jejak Tersangka Lain Kasus Suap Pajak Jakut
Ada yang Beda di Konpers OTT Pajak Jakut, KPK Tak Tampilkan 5 Tersangka, Alasannya...

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dirundung di Medsos Usai Pecah Kongsi dengan Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Maafkan Haters, Ini Alasannya
• 20 jam lalugrid.id
thumb
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland
• 16 jam lalusuara.com
thumb
Dikabarkan Bakal Melatih Timnas Tunisia, Patrick Kluivert Harus Hadapi Saingan Berat
• 5 jam lalufajar.co.id
thumb
Trump Bakal Batasi Bunga Kartu Kredit AS 10 Persen per Tahun
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
261 Murid Diduga Keracunan MBG di Mojokerto, 121 Masih Dirawat
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.