Ada yang berbeda saat pengungkapan tersangka kasus suap pengurangan nilai pajak Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK tak lagi menampilkan para tersangka dalam jumpa pers sebagaimana terlaksana pada pengungkapan kasus sebelumnya.
Perlu diketahui ada 5 tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) pejabat pajak di Jakarta Utara (Jakut). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kasus ini bermula pada September 2025.
Saat itu, PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan kewajiban pajak tahun 2023. Dalam pemeriksaan KPP Madya Jakarta Utara di 2025, ditemukan potensi kekurangan bayar sekitar Rp 75 miliar.
PT WP menyampaikan sanggahan. Dalam proses sanggahan inilah Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin (AGS), meminta agar PT WP hanya membayar Rp 23 miliar, yang terdiri dari nilai pengurangan pajak berserta fee.
"Jadi ada disampaikan Rp 75 miliar, kemudian disanggah tidak Rp 75 miliar, sampailah turun oleh saudara AGS ini, 'Ya sudah Anda membayar all in sebesar Rp 23 miliar', Rp 23 miliar ini dibagi Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan juga oknum ini minta fee sebesar Rp 8 miliar, jadi dijumlahkan," kata Asep.
Pihak PT WP masih melakukan penawaran. PT WP meminta agar fee Rp 8 miliar menjadi Rp 4 miliar.
Asep menyebut pejabat pajak di Jakut, yakni DWB, ASG dan tim penilai ASB diduga menerima suap terkait fee pembayaran pajak dari PT WP. Total suap yang diterima sekitar Rp 4 miliar.
Berikut daftar tersangka:
Tersangka penerima suap/gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara,
- Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara,
- Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Tersangka pemberi:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP,
- Edy Yulianto (EY), Staf PT WP.
Kendati demikian, saat jumpa pers para tersangka tak diperlihatkan ke publik. Mengapa demikian?
(dwr/dwr)




