KABUPATEN Sumedang meraih nilai indeks tertinggi dan berada di peringkat satu nasional pelayanan publik. Penilaian dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) selama 2025.
Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 3 Tahun 2026 Pemkab Sumedang meraih nilai Indeks Pelayanan Publik sebesar 4,72 dengan kategori A.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh jajaran aparatur dan masyarakat yang telah berkontribusi terhadap pencapaian tersebut.
"Alhamdulillah. Hatur nuhun ka sadayana. Apresiasi ini menjadi kebanggaan bersama dan motivasi untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Capaian ini menempatkan Sumedang sebagai salah satu daerah dengan kualitas pelayanan publik yang dinilai sangat baik. Ini sekaligus mencerminkan konsistensi reformasi birokrasi dan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan prima bagi masyarakat.
Penilaian yang dilakukan Kementerian PANRB dilakukan secara komprehensif dan objektif. Terdapat enam komponen utama yang menjadi dasar penilaian, yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, ketersediaan sarana dan prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), konsultasi serta pengelolaan pengaduan, dan inovasi pelayanan.
Menurut Dony, raihan nilai tinggi pada seluruh komponen tersebut menunjukkan bahwa peningkatan pelayanan publik di Sumedang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek kualitas, transparansi, dan kemudahan akses bagi masyarakat.
“Penghargaan ini bukan tujuan akhir, melainkan pengingat agar kami terus berbenah, berinovasi, dan menjaga kepercayaan publik melalui pelayanan yang cepat, mudah, dan berintegritas,” katanya.
Ia berharap, dengan indeks pelayanan publik 4,72 kategori A, Pemkab Sumedang optimistis dapat mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas layanan ke depan, serta mewujudkan pemerintahan yang melayani, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan warga.




