Polda Metro Jaya memproses laporan dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono. Penyidik telah menerima sejumlah barang bukti yang diserahkan pada saat pelaporan dilakukan.
Budi Hermanto menambahkan bahwa laporan tersebut dilayangkan oleh seorang berinisial RA RW. Laporan itu berkaitan dengan pernyataan Pandji Pragiwaksono dalam acara stand up comedi bertajuk “Mens Rea”. Pelapor menilai materi yang disampaikan dalam pertunjukan itu menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa barang bukti utama yang diterima adalah sebuah flashdisk berisi rekaman pernyataan yang diduga bermasalah. Pernyataan itu disampaikan Reonald pada Jumat, 9 Januari 2026.
Selain flashdisk, tim penyidik juga memperoleh barang bukti pendukung berupa selembar kertas cetakan tangkapan layar serta dokumen surat terkait suatu aksi. Reonald menegaskan bahwa perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan awal. Terkait pemeriksaan saksi, hingga saat ini belum ada pihak yang telah dimintai keterangan.
Polda Metro Jaya juga berencana melakukan analisis menyeluruh terhadap seluruh barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap organisasi Islam di Indonesia.
Di sisi lain, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebutkan bahwa penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisis mendalam terhadap semua bukti yang ada. Proses tersebut bertujuan agar masyarakat dapat lebih bijak dalam menyampaikan informasi, khususnya di ruang publik.




