Polda Metro Jaya Terima Laporan Terkait Kasus Dugaan Penipuan Trading Kripto, Nama Timothy Ronald Terseret

tvonenews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mendapatkan laporan dari seseorang berinisial Y terkait dugaan penipuan kripto yang menyeret nama Timothy Ronald pendiri yang merupakan Akademi Crypto.

Dalam hal ini Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.

"Benar ada laporan terkait Kripto oleh pelapor inisial Y," katanya saat dihubungi wartawan, Minggu (11/1/2026).

Budi menyebut pihaknya akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi.

"Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang bukti nya," ucapnya.

Diketahui, pelaporan mengenai dugaan penipuan kripto ini diunggah oleh akun instagram @cryptoholic.idn.

Berdasarkan unggahan itu, terlapor dalam kasus ini merupakan Timothy Ronald dan seorang lainnya bernama Kalimasada.

"Sampai saat ini belum ada respon ataupun tanggapan dari @akademicryptocom Timothy Ronald maupun Kalimasada. Akhirnya melalui movement @skyholic888 korban-korban yang selama ini mengaku takut karena diancam saat melakukan laporan polisi sekarang mulai memberanikan diri untuk melapor," tulis caption akun tersebut.

Sementara itu berdasarkan slide postingan lainnya disebutkan bahwa telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elekronik UU nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Adapun pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam laporan yang diunggah juga disebutkan bahwa korban masuk atau tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto dan mendapat tawaran soal trading kripto.

Pada tahun 2024 korban diberi sinyal untuk pembelian coin Manta dengan janji potensi naik 300 sampai 500 persen.

Karena percaya korban membeli coin Manta sebesar Rp3 miliar, namun setelah itu harga coin Manta turun sampai minus porto 90 persen atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya. (aha/dpi)
 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Persebaya Taklukkan Malut United dengan Skor 2 – 1
• 19 jam lalutvrinews.com
thumb
Video: Diskon Awal di Transmart! TV LED Layar Lebar Banting Harga
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Sedang Berlangsung! Live di ANTV: Duel Serie A Fiorentina vs AC Milan, Misi Rossoneri Tempel Ketat Inter Milan
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Demonstran Bakar Puluhan Masjid di Iran, Khamenei Tuduh AS Terlibat
• 15 jam laluokezone.com
thumb
Sekjen PDIP: Legislatif Menentukan Wajah Partai
• 5 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.