Penggugat Adly Fairuz: Dia Ngaku Keluarga Mantan Penguasa saat Cari Calon Akpol

kumparan.com
14 jam lalu
Cover Berita

Adly Fairuz digugat wanprestasi usai diduga terlibat dalam kasus penipuan calon masuk Akedemi Kepolisian atau Akpol. Hal ini diungkap oleh kuasa hukum penggugat, Farly Lumopa. Farly melayangkan gugatan perdata terhadap Adly ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara ini bermula dari hubungan pertemanan Farly dengan dua orang bernama Abdul Hadi dan Agung Wahyono. Keduanya merupakan mantan klien Farly.

"Abdul Hadi sama Agung Wahyono itu, kita berkawan dan dua-duanya itu bekas mantan klien saya," ujar Farly Lumopa dalam konferensi pers di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).

Belakangan, Farly mengetahui bahwa Agung Wahyono mendapat perintah dari Adly Fairuz untuk mencari calon peserta yang ingin masuk kepolisian.

Farly pun mengatakan bahwa Adly katanya mengaku memiliki hubungan kekerabatan keluarga mantan penguasa di Indonesia.

"Dasarnya, dia bilang dia masih keluarga dari mantan penguasa lah, dia mengaku sebagai cucunya," ungkapnya.

Adly Fairuz Gagal Loloskan Calon Akpol

Berjalannya waktu, ternyata Adly gagal membuktikan bahwa ia bisa memasukkan anak dari klien Farly ke Akpol. Klien Farly pun menagih Adly untuk mengembalikan semua uang yang telah diberikan selama ini.

"Dia bilang setiap bulan dia akan memberi 500 juta pengembalian sampai dengan bulan September 2025 dari start bulan Mei sampai September 2025, dan kekurangannya dia akan dilunasi tanggal 15 September," kata Farly.

"Tapi hanya pertama kali bulan Mei dia membayar Rp 500 juta, setelah itu tidak membayar lagi. Itulah yang menjadi dasar kita untuk menggugat secara perdata," tandasnya.

Kasus ini bermula pada awal tahun 2023 saat Abdul Hadi, melalui perantara bernama Agung Wahyono, diperkenalkan kepada Adly Fairuz yang diklaim bisa membantu meloloskan anaknya ke Akpol.

Korban menyetorkan uang total Rp 3,65 miliar. Setelah gagal dua kali pada 2023 dan 2024, pihak Adly Fairuz sempat menandatangani akta notaris pada tahun 2025 untuk mengembalikan dana tersebut. Namun, karena hanya dibayar Rp 500 juta dan sisanya menunggak, Abdul Hadi melayangkan gugatan perdata wanprestasi sebesar hampir Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2026.

Selain perdata, kasus ini juga dilaporkan secara pidana ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Sampai kini Adly Fairuz belum buka suara mengenai kasus yang menjeratnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Algoritma Hidup: Mengapa Masalah yang Sama Terus Muncul di "FYP" Anda?
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Pesan Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Orang Tua Kalian Pekerja yang Mulia
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
12 Makanan dan Minuman yang Bisa Menambah Berat Badan Tanpa Disadari
• 14 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kereta Mewah Makin Digemari, Suite Class Tumbuh Hampir 50 Persen
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
5 Fakta Terbaru Kasus OTT Pajak Usai Penetapan Tersangka
• 16 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.