Bisnis.com, JAKARTA -- Sudah sekian tahun reformasi pajak digulirkan, akan tetapi pejabat atau petugas pajak yang berurusan dengan lembaga penegak hukum terus saja terjadi. Padahal, salah satu pilar reformasi pajak adalah perbaikan proses bisnis di Direktorat Jenderal Pajak alias DJP.
Perbaikan governance ini diharapkan bisa mendorong proses bisnis di otoritas pajak bisa berlangsung secara transparan, akuntabel dan yang paling penting bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Namun demikian peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat dan fiskus di Jakarta Utara mengindikasikan masih adanya celah dalam reformasi perpajakan. Perbaikan proses bisnis yang selama ini digembar-gemborkan belum mampu menekan praktik koruptif di lingkaran petugas pajak.
Sekadar catatan, KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus dugaan suap pemeriksaan pajak terhadap WP badan yakni PT Wanatiara Persada, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan (smelting) nikel di Maluku Utara.
Lima orang tersangka itu yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin; Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Asko Bahtiar; Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin; serta Staf PT WP Edy Yulianto.
Konstruksi PerkaraBerdasarkan konstruksi perkaranya, KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan PT Wanatiara Persada Rp75 miliar.
Baca Juga
- Pejabat Pajak jadi Tersangka KPK, DJP Minta Maaf & Janji Evaluasi Menyeluruh
- Siap-Siap! Pedagang Kripto Lapor Pajak ke Purbaya Mulai 2027
- OTT KASUS SUAP PAJAK : Pejabat KPP Madya Jakarta Utara Diduga Terima Rp4 Miliar
Namun, bukannya melakukan penagihan, tersangka Agus justru diduga meminta agar PT WP membayarkan pajak "all in" sebesar Rp23 miliar. Kode "all in" itu diduga merujuk pada jatah Rp8 miliar dari total Rp23 miliar, yang akan dibagi-bagikan ke petugas pajak.
Usai PT WP keberatan, pada Desember 2025 tercapai kesepakatan untuk pembayaran Rp15,7 miliar. Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan.
Sebagai modus untuk memenuhi fee itu, maka PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan yang dimiliki oleh tersangka Abdul. Fee yang diterima oleh para tersangka yakni Rp4 miliar dan ditukarkan dalam bentuk mata uang Singapura.
"Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya," terang Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Minggu (11/1/2026).
Adapun KPK dalam proses tangkap tangan menemukan bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar, dengan rincian uang tunai Rp793 juta; SGD165.000 atau setara Rp2,16 miliar; dan Logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar.
Kedua pemberi suap disangkakan melanggar telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, ketiga pejabat pajak selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU No.1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 UU No.1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus Terus BerulangPengungkapan kasus suap di Ditjen Pajak menambah daftar panjang kongkalikong antara petugas pajak dengan pengusaha. Kasus bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Angin Prayitno Aji misalnya juga terkait dengan perkara pengurusan besaran pajak yang harusnya dibayarkan oleh wajib pajak.
Sementara itu pada 2019 lalu, misalnya, KPK juga telah mengungkap skandal suap pajak yang menyeret empat pegawai pajak dan seorang komisaris di PT Wahana Auto Ekamarga (WHE).
Skandal tersebut juga menegaskan hipotesis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan bahwa restitusi sebagai salah satu titik rawan korupsi di sektor perpajakan.
Sejak lama, proses pencairan restitusi memang menjadi sorotan. Tak hanya masalah administrasi. Bukan pula soal lama atau tidaknya pencairan restitusi. Pencairan restitusi justru kerap berujung suap antara petugas pajak dan pengusaha.
Ada banyak kasus yang mencuat mulai dari PT WHE, skandal suap eks Ditgakum Ditjen Pajak Handang Soekarno, hingga kasus pemerasan terhadap PT EDMI yang juga terkait pencairan restitusi. Menariknya ketiga korporasi tersebut merupakan investor asing alias PMA.
Khusus kasus PT WHE, sebelum diungkap KPK, pihak Kementerian Keuangan sebenarnya telah melakukan 'penindakan' terhadap empat orang pegawainya. Dua orang sudah dikenakan hukum disiplin, sedangkan yang dua lainnya dibebastugaskan dan menunggu proses untuk mendapatkan sanksi.
Namun, karena ada dugaan pidana korupsi berupa penyuapan dalam perkara empat pegawai pajak itu, lembaga antikorupsi kemudian turun tangan dan menetapkan empat pegawai pajak dan seorang komisaris PT WHE sebagai tersangka kasus pajak.
"Alih-alih perusahaan membayar pajak ke negara, justru negara yang harus membayar klaim kelebihan bayar pada perusahaan," ujar Saut Situmorang saat masih menjabat pimpinan KPK.
Terlepas bagaimana kasus ini berjalan nantinya. Bisa dibilang, upaya akal-akalan pajak PT WHE ini agak mirip dengan perkara penyuapan terhadap Handang Soekarno, eks Kasubdit Bukper Ditgakum Ditjen Pajak.
Handang ditangkap KPK seusai menerima 'angpao' dari Ramapanicker Rajamohanan Nair, Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Modusnya sama yakni dengan membantu permasalahan pajak korporasi. Di pengadilan, saat Handang disidang, dia tak hanya mengurus tax amnesty yang ditolak, dia juga mengurus pengajuan restitusi hingga bukper yang sebenarnya tengah dilakukan di KPP PMA Enam Kalibata.
Bedanya dengan skandal PT WHE, dalam dokumen dakwaan KPK, kasus ini menyeret sejumlah pejabat di otoritas pajak dan orang dekat istana.
Sebut saja dari eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, M. Haniv yang waktu itu menjabat Kakanwil DJP Jakarta Khusus, hingga ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo. Bahkan ketiganya dikabarkan pernah bertemu.
Haniv, saat dihubungi Bisnis.com pada Februari 2017, pernah mengungkap adanya pertemuan antara ketiga tokoh tersebut. Pertemuan itu diinisiasi sendiri oleh Arif dan dia hanya membantu untuk menghubungkan dengan pejabat pusat.
"Kalau soal apa yang dibicarakan saya tidak mau mengomentarinya. Karena saya hanya penghubung, tidak ikut pertemuan," ungkapnya.
Selain kasus Handang, perkara restitusi lainnya, yang sempat menjerat petugas pajak yakni pemerasan pajak PT EDMI salah satu penanaman modal asing (PMA) yang diungkap pada 2016.
Bedanya dengan dua kasus di atas, posisi PT EDMI dalam perkara ini adalah korban pemerasan yang dilakukan oleh tiga pegawai pajak di KPP Kebayoran Baru Tiga. Ketiganya kini telah divonis karena memeras atau meminta uang lelah, setelah mengurus restitusi milik PT EDMI.
Sementara sebelum terungkapnya kasus di Jakarta Utara, petugas Kejaksaan Agung juga sedang menelisik dugaan pidana dalam perkara pajak di Group Djarum. Nama eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi bahkan terseret dalam lingkaran kasus tersebut.
DJP Janji KooperatifSementara itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) meminta maaf dan berjanji untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh usai tiga orang pegawainya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli mengatakan pihaknya menghormati dan mendukung penuh langkah penegakan hukum KPK.
"DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun," terang Rosmauli melalui siaran pers, Minggu (11/1/2026).
Untuk itu, DJP Kemenkeu disebut akan kooperatif dan koordinatif dalam memberikan dukungan penuh kepada KPK. Otoritas pajak juga berjanji memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penyidikan.
Adapun secara administrasi kepegawaian, DJP sesuai pasal 53 ayat (2) Undang-Undang (UU) No.20/2023 memberhentikan sementara tiga orang pejabat dan pegawai yang kini mendekam di rumah tahanan (rutan) KPK itu.
Salah satu unit Kemenkeu itu pun bakal berkoordinasi dengan lembaga antirasuah guna mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yang terlibat. Apabila terbukti bersalah, maka mereka akan dijatuhi sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku.
"Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait, termasuk penguatan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang," lanjut Rosmauli.
Di sisi lain, DJP turut mendukung pula penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif kepada pihak eksternal yakni konsultan pajak berupa pencabutan izin praktik oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Pencabutan izin itu dilakukan dengan berkoordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi, sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf g PMK No.175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas PMK No.111/PMK.03/2014.
Bagi para petugas pajak, kantor pusat DJP mengimbau agar memperkuat integritas, profesionalisme, akuntabilitas serta marwah institusi. Sementara itu, kepada publik, DJP memastikan proses hukum di KPK tidak mengganggu layanan terhadap wajib pajak.
"DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha," tutur Rosmauli.




