Diskursus mengenai kesejahteraan dosen di Indonesia sering kali terjebak pada perdebatan normatif yang dangkal mengenai pengabdian versus tuntutan materi. Padahal, jika dibedah secara ekonomi-politik, persoalan ini jauh melampaui sekadar keluhan mengenai nominal gaji yang kecil.
Akar masalah sesungguhnya terletak pada ketidaksesuaian fundamental antara desain sistem penggajian yang kaku secara nasional dengan realitas struktur biaya hidup perkotaan yang dinamis. Secara kebijakan, ini adalah kegagalan desain (design flaw), bukan sekadar masalah alokasi anggaran.
Kegagalan desain ini diperparah oleh dua "hantaman" regulasi lainnya yang jarang dibahas secara terintegrasi: stagnasi tunjangan fungsional yang tidak berubah sejak 2007 dan kesenjangan tunjangan kinerja (tukin) ASN yang diskriminatif.
Ketiga faktor ini—yakni inflasi hunian, tunjangan usang, dan disparitas kinerja—menciptakan badai sempurna yang memiskinkan dosen secara sistematis, terutama di kota-kota metropolitan.
Mitos Kesetaraan dalam Heterogenitas SpasialSistem penggajian dosen ASN saat ini disusun menggunakan skema nasional yang seragam, yang hanya mempertimbangkan variabel administratif, seperti golongan, masa kerja, dan jabatan fungsional.
Pendekatan ini, di atas kertas, menawarkan kesetaraan formal. Namun, dalam praktiknya, ia mengabaikan heterogenitas biaya hidup antarwilayah yang sangat tajam. Seorang dosen di kabupaten kecil dengan dosen di Jakarta atau Surabaya menerima gaji pokok yang sama, padahal daya beli uang tersebut berbeda drastis.
Faktor pembeda utama adalah inflasi hunian. Tidak seperti harga komoditas pangan yang relatif terkendali secara nasional, inflasi hunian bersifat lokal, liar, dan dipengaruhi oleh aglomerasi serta spekulasi properti. Hunian adalah komponen biaya hidup yang inelastis; dosen tidak bisa serta-merta pindah ke tempat yang jauh lebih murah tanpa mengorbankan waktu produktif untuk perjalanan.
Akibatnya, lonjakan harga sewa atau harga rumah di kota besar berfungsi sebagai "pajak implisit" yang menggerus pendapatan dosen secara signifikan. Tanpa adanya Cost-of-Living Adjustment (COLA) atau tunjangan kemahalan berbasis zonasi, sebuah instrumen yang sudah lazim di negara maju, sistem penggajian kita sebenarnya sedang menghukum dosen yang mengabdi di pusat-pusat peradaban urban.
Stagnasi 2007: Erosi Nilai oleh WaktuSituasi pajak hunian ini menjadi semakin mencekik ketika disandingkan dengan fakta bahwa instrumen pendapatan dosen lainnya telah "membeku" dalam waktu.
Tunjangan fungsional dosen masih berpijak pada Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007. Selama hampir dua dekade, nominal tunjangan ini tidak pernah direvisi, padahal akumulasi inflasi selama 18 tahun terakhir telah menggerus nilai riil uang secara drastis.
Sebagai ilustrasi, tunjangan jabatan untuk Asisten Ahli dipatok sebesar Rp375.000 dan Lektor sebesar Rp700.000. Pada tahun 2007, nominal tersebut mungkin memiliki daya beli yang memadai untuk menopang kebutuhan sekunder.
Namun, pada tahun 2024, nilai tersebut bahkan sering kali tidak cukup untuk membayar biaya utilitas (listrik dan internet) bulanan yang menjadi modal kerja dasar seorang akademisi.
Kondisi ini menciptakan ironi kebijakan: negara menuntut percepatan kualitas pendidikan tinggi menuju standar kelas dunia, tetapi membiarkan landasan kesejahteraan pelakunya tertinggal di standar ekonomi dua dekade lalu.
Ketika UMR buruh dan gaji sektor swasta disesuaikan setiap tahun mengikuti inflasi, tunjangan fungsional dosen dibiarkan tergerus, menjadikan profesi ini mengalami penurunan kelas ekonomi secara perlahan, tapi pasti (relative impoverishment).
Ketimpangan Tukin: Anomali BirokrasiSelain tekanan dari sisi pengeluaran (hunian) dan stagnasi pendapatan (tunjangan fungsional), dosen ASN juga menghadapi ketidakadilan struktural dalam skema tunjangan kinerja (tukin).
Terdapat disparitas yang mencolok antara tukin yang diterima oleh tenaga kependidikan (tendik) atau pejabat struktural di kementerian dengan dosen yang berada di bawah naungan Kemendiktisaintek maupun Kemenag.
Berita terbaru dan gelombang protes dari asosiasi dosen kerap menyoroti bagaimana dosen sering kali dianggap sudah menerima tunjangan profesi (serdos), sehingga hak tukin-nya diminimalkan atau bahkan ditiadakan di beberapa satker.
Padahal, tunjangan profesi adalah amanat UU Guru dan Dosen sebagai penghargaan atas kompetensi, sementara tukin adalah penghargaan atas kinerja birokrasi/ASN. Pencampuradukan ini merugikan dosen, terutama dosen non-struktural yang tidak memiliki akses terhadap tunjangan jabatan struktural.
Kelompok dosen non-struktural ini adalah yang paling rentan. Mereka menanggung beban Tri Dharma yang penuh, seperti mengajar, meneliti, dan mengabdi, tetapi menjadi penanggung risiko utama dari desain kebijakan yang tidak adaptif. Mereka tidak mendapatkan fasilitas perumahan dinas, tukin-nya minimal, tunjangan fungsionalnya usang, dan gajinya habis dimakan sewa hunian kota.
Konsekuensi Jangka Panjang: "Brain Drain" dan Degradasi MutuDampak dari kombinasi fatal ini, yakni inflasi hunian, stagnasi tunjangan 2007, dan kesenjangan tukin bersifat multidimensional. Pada level individu, terjadi penurunan disposable income yang drastis, memicu stres finansial kronis yang kontraproduktif terhadap kerja intelektual.
Dosen dipaksa menjadi "kuli proyek" di luar kampus sekadar untuk menutup defisit anggaran rumah tangga, yang pada akhirnya memecah fokus dan menurunkan investasi waktu pada riset mendalam.
Pada level institusi, kita menghadapi risiko degradasi kualitas sumber daya manusia akademik. Profesi dosen menjadi tidak menarik bagi talenta-talenta terbaik bangsa (best minds), yang lebih memilih sektor korporasi atau start-up dengan kompensasi yang rasional. Jika ini terus berlanjut, perguruan tinggi hanya akan diisi oleh mereka yang "terjebak" atau mereka yang memiliki privilese ekonomi warisan, bukan mereka yang paling kompeten.
Reformasi Menyeluruh: Menuju Keadilan Ekonomi RiilIndonesia sebenarnya sudah mengenal prinsip diferensiasi wilayah, tetapi terbatas pada daerah terpencil (3T). Sudah saatnya definisi "kemahalan" diperluas untuk mencakup wilayah urban dengan tekanan biaya hidup tinggi.
Argumen keterbatasan fiskal harus dievaluasi ulang dengan analisis cost-benefit; biaya menaikkan tunjangan relatif kecil dibandingkan biaya sosial akibat hilangnya produktivitas ilmiah bangsa.
Reformasi sistem penggajian dosen tidak bisa lagi ditunda. Solusinya harus menyentuh tiga aspek sekaligus.
Revisi Perpres 65/2007: Sesuaikan tunjangan fungsional dengan tingkat inflasi akumulatif.
Harmonisasi Tukin: Hilangkan dikotomi yang merugikan dosen dalam skema remunerasi ASN.
Insentif Lokasi (Housing Allowance): Adopsi tunjangan kemahalan untuk dosen di wilayah dengan indeks harga properti tinggi.
Tanpa reformasi desain penggajian yang mempertimbangkan inflasi hunian perkotaan dan memperbarui instrumen hukum yang usang, sistem pendidikan tinggi kita akan terus menghasilkan ketidakefisienan struktural.
Kebijakan harus berevolusi dari sekadar adil secara administratif (sama rata) menuju adil secara ekonomi riil (sama daya beli). Jika tidak, tuntutan "World Class University" hanyalah jargon kosong di atas pundak dosen yang terhimpit realitas hidup yang semakin berat.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/3938374/original/017867600_1645165607-20220218-Waspada_Cuaca_Ekstrem_di_Jakarta-5.jpg)