Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Banjarbaru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat perlindungan murid di lingkungan pendidikan melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan sekolah sebagai ruang belajar yang aman, inklusif, dan berkeadaban.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menegaskan bahwa perlindungan murid tidak cukup hanya melalui penanganan kasus, tetapi harus dibangun melalui budaya yang hidup dan dijalankan bersama oleh seluruh warga sekolah. Hal itu disampaikan saat peluncuran kebijakan di SMP Negeri 2 Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin, 12 Januari 2026.
"Peraturan ini menjadi landasan agar semua pihak dapat menjalankan perannya. Namun yang lebih penting, bagaimana kita menjadikannya sebagai budaya, nilai moral, dan perilaku yang menumbuhkan rasa aman bagi siapa pun di sekolah," ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Senin, 12 Januari 2026.
Baca Juga: Sekolah Rakyat, Program Andalan Presiden Prabowo
Permendikdasmen 6/2026 mendefinisikan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagai keseluruhan tata nilai dan praktik yang menjamin perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosial-budaya, hingga keamanan digital bagi murid dan tenaga pendidik.
Dalam regulasi ini, Kemendikdasmen menekankan penguatan peran empat pusat pendidikan, yakni sekolah, keluarga, masyarakat, dan media, sebagai ekosistem kolaboratif dalam mencegah kekerasan serta menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.
Perlindungan murid diperkuat melalui enam fokus utama kebijakan, mulai dari penguatan upaya promotif dan preventif, perluasan perlindungan, peningkatan partisipasi semua pihak, hingga penanganan masalah secara kolaboratif dengan pendekatan non-litigasi yang lebih humanis.
Kemudian, Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa pendekatan ini dirancang secara komprehensif dengan melibatkan murid sebagai bagian dari solusi. Murid didorong untuk saling menjaga, berpartisipasi aktif, dan menjadi agen perubahan dalam membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman.
"Ketika murid merasa aman dan dihargai, mereka akan lebih leluasa belajar, berkembang, dan berprestasi sesuai potensi yang dimiliki," ujarnya.
Sebagai bagian dari penguatan budaya positif, Kemendikdasmen juga meluncurkan jingle "Rukun Sama Teman" yang diharapkan menjadi media edukasi untuk menanamkan nilai kebersamaan dan rasa aman di lingkungan sekolah.
Melalui Permendikdasmen 6/2026, Kemendikdasmen menegaskan komitmen berkelanjutan dalam menghadirkan sistem pendidikan yang tidak hanya mencerdaskan, tetapi juga melindungi dan memuliakan setiap murid sebagai generasi penerus bangsa.
Editor: Redaktur TVRINews




