JAKARTA (Realita)- Hai sahabat Realita.co, hari ini tanggal 12 Januari 2026 Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Melalui Informasi akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro menyebutkan, warga dapat mendapatkan layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).
Lokasinya tersebar di sejumlah daerah agar masyarakat agar lebih mudah untuk menjangkau
*Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek*
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00 – 14.00 WIB
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00 – 14.00 WIB
3. Jakarta Barat di halaman Mall Citraland pukul 08.00 – 14.00 WIB
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00 – 15.00 dan depan parkiran TMPN Kalibata pukul 09.00 – 15.00 WIB
5. Jakarta Timur di halaman Kantor Wali Kota dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00 – 14.00 WIB
6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB
7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00 – 19.00
8. Ciledug di Giant Poris Gaga dan Metland City pukul 09.00 – 14.00 WIB
9. Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB
10. Kelapa Dua di halaman Gtown House Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB
11. Kota Bekasi di KFC Zamrud pukul 09.00-12.00 WIB
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Baru pukul 09.00 – 12.00 WIB
13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00 – 14.00 WIB dan RS Bhayangkara Depok pukul 08.00 – 12.00 WIB
14. 14. Cinere di kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB
*Persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti:*
1. KTP asli pemilik,
2. BPKB
3. STNK
4. Masing-masing disertai fotokopi.
Wajib Pajak juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun. Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat. (Ang)
Editor : Redaksi




