Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan penjelasan publik mengenai perkembangan penanganan kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI), perusahaan fintech lending (Pindar) syariah yang diduga mengalami gagal bayar kepada lender (pemberi dana) mencapai Rp1,4 triliun.
Penjelasan ini disampaikan oleh Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) pada Jumat, 9 Januari 2026.
OJK telah aktif memfasilitasi pertemuan berkala antara manajemen DSI dan perwakilan lender sejak Oktober 2025 sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen. Proses komunikasi ini terus dipantau oleh OJK untuk memastikan dialog berjalan.
Sejak 2 Desember 2025, status pengawasan DSI telah ditingkatkan menjadi Pengawasan Khusus. Saat ini, pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK masih berlangsung, termasuk pendalaman terhadap transaksi dan kepatuhan DSI terhadap berbagai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari pemeriksaan khusus, OJK tengah melakukan penelusuran aset dan underlying (dasar) pendanaan DSI. Proses ini masih berjalan untuk memastikan kelengkapan data dan informasi, termasuk mengaudit laporan keuangan perusahaan.
Hingga akhir Desember 2025, OJK telah mengenakan 15 sanksi administratif kepada DSI. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha. Hal ini terkait pelanggaran ketentuan dalam penyelenggaraan usaha Pindar sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024.
OJK mengonfirmasi telah melaporkan dugaan pelanggaran pada DSI ke pihak berwajib. Saat ini, OJK terus menindaklanjuti berbagai indikasi pelanggaran melalui mekanisme pengawasan dan berkoordinasi intensif dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Berdasarkan pemantauan OJK, upaya pengembalian dana kepada lender saat ini sedang diupayakan oleh DSI dengan menginventarisasi aset-aset yang dikuasai perusahaan. Aset ini nantinya akan dijadikan sumber untuk memenuhi kewajiban. Hal ini mengindikasikan bahwa pengembalian dana tidak sepenuhnya berasal dari fresh money.
OJK menyatakan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penelusuran transaksi keuangan DSI. Adapun tindakan pemblokiran rekening dilakukan sepenuhnya berdasarkan kewenangan PPATK.
Terkait permohonan DSI untuk membuka kembali rekening escrow yang diblokir, OJK menegaskan bahwa setiap permohonan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan. Keputusan akhir pembukaan blokir rekening berada di tangan PPATK sebagai instansi yang berwenang melakukan pemblokiran.
Baca Juga: Mantan Brand Ambassador Dana Syariah Indonesia (DSI) Ikut Kawal Kasus dan Tuntut Penyelesaian Masalah
OJK menyadari potensi dampak kasus ini. Untuk menjaga kepercayaan masyarakat, OJK terus melakukan penguatan regulasi, pengawasan, serta mendorong penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang baik di seluruh industri Pindar, termasuk syariah. Langkah-langkah perlindungan konsumen juga terus ditingkatkan.
OJK menyatakan bahwa pendalaman secara komprehensif atas indikasi fraud masih terus dilakukan. Terkait hak lender, OJK menegaskan bahwa sesuai POJK 40/2024, Penyelenggara Pindar (dalam hal ini DSI) wajib menyediakan akses informasi kepada lender atas penggunaan dananya. Dengan demikian, lender berhak mengetahui posisi pendanaannya.
Baca Juga: Kasus Gagal Bayar DSI Rp1,39 Triliun Masih Bergulir, OJK Dalami Indikasi Fraud
OJK menekankan bahwa kewenangan pemblokiran dan pembukaan blokir rekening sepenuhnya ada pada PPATK. OJK terus memantau perkembangan dan dampak status rekening tersebut terhadap proses penyelesaian kewajiban DSI kepada ribuan lender.



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F09%2F16%2F6cba4a56b20ca5acdc627acdc3071377-FAK_3665.jpg)

