Ridwan Kamil memberikan hadiah pertamanya pada sang mantan istri, Atalia Praratya.
Kado ini menjadi cenderamata atau kado terakhir mantan Gubernur Jawa Barat itu pada istrinya selama 29 tahun, Atalia.
Dalam keterangan Direktori Amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 6572/Pdt.G/2025/PA.Badg, Ridwan Kamil memberikan tanda mata berupa seperangkat alat salat serta mushaf Al-Quran terjemahan.
"Tergugat akan memberikan tanda mata kepada penggugat (Atalia) berupa seperangkat alat salat dan mushaf Al-Qur'an terjemahan," bunyi keterangan dalam dokumen putusan.
Wenda Aluwi, kuasa hukum Ridwan Kamil mengatakan bahwa kenang-kenangan tersebut menjadi bagian dari surat kesepakatan perdamaian sebagian yang telah disepakati serta ditandatangani kedua pihak sebelum putusan cerai.
"Beliau (Ridwan Kamil) juga menyampaikan kepada kami bahwa beliau menyampaikan permintaan maaf kepada Ibu Atalia, keluarga besar, dan masyarakat atas apa yang terjadi," kata Wenda dalam kanal YouTube Reyben Entertainment.
Wend menambahkan bahwa putusan cerai ini sempat membuat Ridwan Kamil sedih karena tak menyangka bahwa rumah tangganya selama 29 tahun berakhir di meja hijau.
"Beliau bilang enggak pernah menyangka bahwa pada 29 tahun perkawinannya ini, mereka harus putus karena perceraian," kata Wenda.
"Sehingga beliau menerima dan mendoakan Ibu Atalia, juga mendoakan dirinya sendiri untuk mendapatkan yang terbaik. Selanjutnya, beliau menginginkan agar kita semua menghormati ini sebagai ranah pribadi," pungkasnya.
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya diputus cerai oleh Pengadilan Agama Bandung pada 7 Januari kemarin.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5457952/original/085391400_1767067413-unnamed.jpg)


