JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah akan menerapkan kebijakan beras medium program stabilisasi pasokan dan harga pangan atau SPHP di seluruh Indonesia pada 2026. Untuk itu, pemerintah menyetujui memberikan margin fee atau imbal keuntungan kepada Perum Bulog sebesar 7 persen dari kuantum biaya pengadaan setara beras.
Selain itu, pemerintah juga akan melanjutkan penyaluran beras SPHP pada 2025 hingga 31 Januari 2026. Pemerintah telah menetapkan alokasi penyaluran beras SPHP sepanjang 2026 sebanyak 1,5 juta ton.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Senin (12/1/2026), mengatakan, pada 2026, pemerintah ingin harga beras medium yang dikelola Bulog sama atau satu harga di seluruh Indonesia. Skemanya kurang lebih sama seperti kebijakan satu harga bahan bakar minyak (BBM) secara nasional.
Dengan kata lain, jangan sampai masyarakat di luar Jawa harus membayar beras lebih mahal ketimbang Jawa. Oleh karena itu, harus ada komponen biaya yang ditanggung pemerintah, terutama transportasi.
Caranya, lanjut Zulkifli, pemerintah akan memberikan margin fee kepada Bulog sebesar 7 persen dari kuantum biaya pengadaan setara beras. Dahulu, Bulog hanya mendapatkan margin fee sekitar Rp 50 dari kuantum biaya pengadaan setara beras.
“Pemberian margin fee itu telah dibahas bersama Kementerian Keuangan dan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan). Dari hasil penghitungan margin fee sebesar 10 persen, pemerintah menyetujui sebesar 7 persen,” ujarnya di sela Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta.
Jangan sampai masyarakat di luar Jawa harus membayar beras lebih mahal ketimbang Jawa.
Zulkifli juga menegaskan, untuk saat ini, harga eceran tertinggi (HET) beras premium dan medium masih sama, masing-masing Rp 14.900 per kg dan Rp 13.500 per kg. Khusus beras SPHP, harganya Rp 12.500 per kg di seluruh Indonesia. Kebijakan satu harga beras itu bakal segera diberlakukan pada 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menambahkan, melalui kebijakan itu, harga beras medium yang dikelola Bulog di zona 1, 2, dan 3 menjadi sama. Ini demi keadilan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Kementerian Pertanian juga telah mencetak sawah baru di Papua. Dengan begitu, Bulog bisa mendapatkan pasokan beras bersumber dari daerah Papua sendiri,” katanya.
Pada akhir tahun lalu, Bulog meminta pemerintah menaikkan margin fee atau imbal keuntungan atas penyaluran beras SPHP berdasarkan penugasan pemerintah. Sejak 2014, margin fee untuk Bulog tidak pernah berubah, yakni Rp 50 per kg. Padahal, distribusi beras, terutama ke daerah-daerah terpencil, butuh biaya logistik besar (Kompas, 4/1/2025).
Merujuk data Badan Pangan Nasional (Bapanas), semula, harga beras medium atau beras SPHP yang dikelola Bulog di masing-masing zona berbeda. Harga beras SPHP di zona 1 sebesar Rp 12.500 per kg, zona 2 Rp 13.100 per kg, dan zona 3 Rp 13.500 per kg.
Zona 1 mencakup Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi. Zona 2 mencakup Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan. Adapun zona 3 mencakup Maluku dan Papua.
Sementara itu, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar Kementerian Dalam Negeri secara hibrida di Jakarta, Senin (12/1/2026), pemerintah akan melanjutkan penyaluran beras SPHP pada 2025 hingga 31 Januari 2026. Pemerintah juga telah menetapkan alokasi penyaluran beras SPHP sepanjang 2026 sebanyak 1,5 juta ton.
Direktur Penganekaragaman Konsumsi Pangan Bapanas Rinna Syawal mengatakan, sepanjang 2025, beras SPHP yang telah disalurkan sebanyak 802.939,062 ton dari target 1,5 juta ton. Jadi, masih ada sisa 697.060,938 ton beras SPHP yang perlu disalurkan.
“Oleh karena itu, Bapanas telah mengusulkan perpanjangan penyaluran beras SPHP 2025 hingga 31 Januari 2025. Masih ada sisa 697.060,938 ton beras SPHP yang perlu dipercepat penyalurannya,” ujarnya.
Menurut Rinna, kebijakan itu diambil melalui sejumlah pertimbangan. Pertama, perpanjangan penyaluran beras SPHP itu dimungkinkan melalui skema Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) yang dikelola bendahara umum negara.
Skema RPATA diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran Melalui Rekening Penampungan. Bapanas telah mengusulkan kelanjutan penyaluran SPHP itu dan telah disetujui Kementerian Keuangan.
Kedua, Rinna melanjutkan, panen raya padi belum terjadi pada Januari-Februari 2026, sehingga stabilitas harga dan pasokan beras perlu dijaga. Ketiga, cadangan beras pemerintah (CBP) di Perum Bulog pada awal 2026 masih sebanyak 3,25 juta ton, sehingga masih sangat mencukupi untuk menggulirkan beras SPHP.
“Melalui kebijakan itu, dinamika harga beras pascapergantian tahun dapat diantisipasi. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses beras berkualitas dengan harga terjangkau atau sesuai ketentuan harga yang berlaku,” katanya.
Rinna menambahkan, pemerintah juga telah mengalokasikan penyaluran beras SPHP pada 2026 sebanyak 1,5 juta ton. Keputusan itu berdasarkan Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada 29 Desember 2025.
Berdasarkan data Panel Harga Pangan Bapanas, per 12 Januari 2026, harga rerata nasional beras medium di tingkat konsumen sebesar Rp 13.722 per kilogram (kg). Harga rerata beras tersebut berada di atas harga eceran tertinggi (HET) beras medium di tingkat konsumen secara nasional yang ditetapkan Bapanas yaitu Rp 13.500 per kg.
Daerah dengan harga beras tertinggi adalah Sulawesi Tengah, Aceh, dan Papua Barat. Di Aceh yang terdampak bencana ekologis pada akhir November 2025 lalu, harga beras medium telah mencapai Rp 14.933 per kg.
Sementara, merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), per pekan II Januari 2026, kabupeten/kota yang mengalami kenaikan harga beras sebanyak 85 daerah. Jumlah daerah itu bertambah dari 74 kabupaten/kota pada pekan I Januari 2026.





