Jakarta, ERANASIONAL.COM – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri resmi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Dengan putusan tersebut, perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (12/1/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah dengan agenda pembacaan putusan atas eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
“Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim beserta penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar penanganan perkara terhadap pendiri Gojek itu dilanjutkan ke tahap pembuktian, yakni pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
“Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk dilanjutkan,” kata Purwanto.
Dengan demikian, agenda persidangan selanjutnya akan memasuki tahap krusial dalam proses hukum, di mana jaksa akan membeberkan rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana korupsi melalui keterangan saksi, ahli, serta bukti dokumen.
Majelis hakim menyatakan bahwa seluruh poin keberatan yang diajukan oleh kubu Nadiem Makarim tidak dapat dipertimbangkan dalam putusan sela. Menurut hakim, substansi eksepsi tersebut berkaitan langsung dengan pokok perkara sehingga harus diuji dan dibuktikan dalam agenda pembuktian.
Hakim menilai bahwa eksepsi yang diajukan tidak menyentuh aspek formil surat dakwaan, melainkan masuk ke ranah materiil yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
“Poin-poin keberatan terdakwa berkaitan dengan pembuktian yang harus diuji dalam persidangan pemeriksaan pokok perkara,” pertimbangan majelis hakim.
Dalam nota keberatannya, tim penasihat hukum Nadiem Makarim mempersoalkan sejumlah hal mendasar. Mulai dari unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, besaran kerugian keuangan negara yang didakwakan jaksa, hingga dugaan keterkaitan investasi Google terhadap Gojek dengan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Penasihat hukum menilai dakwaan jaksa bersifat prematur dan tidak memiliki hubungan kausal yang jelas antara kebijakan pengadaan perangkat Chromebook dengan keuntungan pribadi yang dituduhkan kepada Nadiem.
Namun, majelis hakim menilai argumen tersebut tidak dapat diputuskan pada tahap eksepsi dan harus diuji melalui pemeriksaan saksi serta alat bukti.
Sebagaimana diketahui, Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Jaksa penuntut umum menyebut bahwa proyek pengadaan tersebut diduga sarat rekayasa kebijakan, penyimpangan prosedur, serta konflik kepentingan yang menguntungkan sejumlah pihak.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa total terdapat 25 pihak, baik perorangan maupun korporasi, yang diduga turut menikmati aliran dana dalam perkara ini. Salah satu pihak yang disebut menerima keuntungan adalah Nadiem Makarim dengan nilai mencapai Rp809 miliar.
Menanggapi dakwaan tersebut, Nadiem Makarim secara tegas membantah telah memperkaya diri dari proyek pengadaan Chromebook. Ia menilai angka ratusan miliar rupiah yang disebut jaksa tidak berkaitan dengan kebijakan pengadaan di Kemendikbudristek.
Menurut Nadiem, angka tersebut berasal dari aksi korporasi antara Google dan Gojek, yang terjadi dalam konteks bisnis dan investasi, serta tidak memiliki hubungan dengan proyek pengadaan perangkat pendidikan di kementerian yang dipimpinnya saat itu.
Bantahan tersebut sebelumnya juga disampaikan oleh tim penasihat hukum Nadiem dalam eksepsi, namun oleh majelis hakim dinilai sebagai materi pembuktian yang harus diuji dalam persidangan lanjutan.
Dengan ditolaknya eksepsi, sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook kini memasuki tahap pembuktian yang akan menjadi penentu arah perkara. Jaksa penuntut umum dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi dari unsur internal Kemendikbudristek, pihak penyedia, serta pihak lain yang dianggap mengetahui proses pengadaan.
Sementara itu, tim penasihat hukum Nadiem Makarim dipastikan akan memanfaatkan tahap ini untuk membantah dakwaan jaksa melalui keterangan saksi meringankan dan bukti tandingan.
Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi dengan sorotan publik tinggi, mengingat posisi Nadiem Makarim sebagai mantan menteri sekaligus figur publik di dunia teknologi dan pendidikan.




