JAKARTA — Myanmar pada Senin (12/1/2026) akan menghadapi tuduhan genosida terhadap minoritas etnis Rohingya di pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), seiring dimulainya sidang yang telah lama ditunggu-tunggu.
Kasus ini pertama kali diajukan Gambia ke Mahkamah Internasional pada 2019. Gambia menilai bahwa apa yang disebut “operasi pembersihan” oleh militer Myanmar pada 2017 melanggar Konvensi Genosida 1948.
Myanmar, yang sejak itu dikuasai oleh militer, telah membantah tuduhan tersebut.
Tanpa Mahkamah Internasional, militer “tidak akan bertanggung jawab kepada siapa pun dan tidak akan ada batasan atas penganiayaan dan penghancuran akhir mereka terhadap Rohingya,” demikian argumen pengacara Paul S. Reichler atas nama Gambia dalam sidang pendahuluan pada 2022.
Myanmar melancarkan kampanye di negara bagian Rakhine pada 2017 setelah serangan oleh kelompok pemberontak Rohingya. Pasukan keamanan dituduh melakukan pemerkosaan massal, pembunuhan, dan membakar ribuan rumah, memaksa lebih dari 700.000 warga Rohingya melarikan diri ke Bangladesh.



