Persidangan Kasus Genosida Myanmar Dimulai di Mahkamah Internasional PBB

okezone.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA — Myanmar pada Senin (12/1/2026) akan menghadapi tuduhan genosida terhadap minoritas etnis Rohingya di pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), seiring dimulainya sidang yang telah lama ditunggu-tunggu.

Kasus ini pertama kali diajukan Gambia ke Mahkamah Internasional pada 2019. Gambia menilai bahwa apa yang disebut “operasi pembersihan” oleh militer Myanmar pada 2017 melanggar Konvensi Genosida 1948.

Myanmar, yang sejak itu dikuasai oleh militer, telah membantah tuduhan tersebut.

Baca Juga :
5 Fakta Cox's Bazar, Kamp Pengungsi Rohingya Terbesar di Dunia

Tanpa Mahkamah Internasional, militer “tidak akan bertanggung jawab kepada siapa pun dan tidak akan ada batasan atas penganiayaan dan penghancuran akhir mereka terhadap Rohingya,” demikian argumen pengacara Paul S. Reichler atas nama Gambia dalam sidang pendahuluan pada 2022.

Myanmar melancarkan kampanye di negara bagian Rakhine pada 2017 setelah serangan oleh kelompok pemberontak Rohingya. Pasukan keamanan dituduh melakukan pemerkosaan massal, pembunuhan, dan membakar ribuan rumah, memaksa lebih dari 700.000 warga Rohingya melarikan diri ke Bangladesh.

 

Baca Juga :
Mahkamah Internasional Perintahkan Myanmar Cegah Terjadinya Genosida di Rakhine


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Buntut OTT Pajak, KPK Geledah Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Aturan Baru SNPMB 2026: Nilai TKA Jadi Syarat Wajib Lolos SNBP
• 2 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Rully Anggi Akbar Berkasus Penipuan, Boiyen Bongkar Obrolan dengan Mertua Sebelum Nikah
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Bangkalan, Polda Jatim Tetapkan 1 Orang Tersangka
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Harga Emas Dunia Melonjak Usai AS Ancam Pidana Ketua The Fed Jerome Powell
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.