FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Influencer dan konten kreator finansial, Timothy Ronald terseret kasus penipan trading kipto. Kasusnya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Itu dikonfirmasi Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Budi Santoso. Dia membenarkan adanya laporan dugaan penipuan trading kripto tersebut.
“Benar, Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penipuan trading kripto,” ujar Budi saat dikonfirmasi.
Budi mengatakan, pihak kepolisian segera memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut.
“Saat ini masih dilakukan pendalaman dan pelapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” terangnya.
Kasus penipuan trading kripto ini menjadi perhatian publik setelah diunggah oleh akun Instagram bernama Cryptoholic IDN. Dalam unggahan tersebut, terlihat salinan surat laporan polisi yang menyebutkan bahwa terlapor masih dalam tahap penyelidikan atau lidik.
Meski terlapor utama masih berstatus lidik, unggahan tersebut menyebut nama pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, serta seorang trader kripto bernama Kalimasada. Penyebutan nama tersebut langsung memicu perbincangan luas di kalangan komunitas kripto dan media sosial.
Di surat laporan polisi yang beredar, dijelaskan bahwa kasus penipuan trading kripto ini bermula ketika para korban tergabung dalam sebuah grup Discord milik Akademi Crypto. Melalui grup tersebut, para anggota mendapatkan tawaran dan arahan terkait aktivitas perdagangan aset kripto.
Para korban disebut menerima edukasi serta sinyal perdagangan yang diklaim memiliki potensi keuntungan tinggi. Aktivitas tersebut kemudian berkembang menjadi ajakan untuk mengikuti rekomendasi aset tertentu dengan iming-iming keuntungan fantastis.
Puncak dugaan penipuan trading kripto terjadi pada Januari 2024. Dalam laporan polisi, korban mengaku diberi sinyal untuk membeli sebuah koin kripto bernama Manta. Koin tersebut dijanjikan memiliki potensi kenaikan harga antara 300 hingga 500 persen dalam waktu tertentu.
Namun, kenyataannya harga aset tersebut tidak bergerak sesuai janji. Sejumlah korban mengaku mengalami kerugian besar setelah mengikuti sinyal perdagangan yang diberikan di dalam grup tersebut.
Merasa dirugikan, para korban akhirnya melaporkan dugaan penipuan ini ke Polda Metro Jaya agar dapat diproses secara hukum.
Dalam laporan yang diajukan, korban melaporkan dugaan penipuan trading kripto dengan sejumlah pasal berlapis. Di antaranya Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, laporan juga mencantumkan Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Tidak hanya itu, pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan KUHP baru juga turut disertakan.
Adapun pasal KUHP yang dilaporkan antara lain Pasal 492 KUHP serta Pasal 607 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Arya/Fajar)




