KPK Panggil Lagi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Saksi Suap Ade Kuswara

kompas.com
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, selaku saksi terkait kasus dugaan suap terkait ijon proyek di Pemkab Bekasi, yang menjerat nama Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Selain Nyumarno, KPK memanggil saksi lainnya yaitu, mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).

Baca juga: Bukan di KPK, Kajari Kabupaten Bekasi Diperiksa di Pusdiklat Kejaksaan

Meski demikian, dia belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, KPK memanggil Nyumarno sebagai saksi dalam perkara tersebut pada Kamis (8/1/2026). Namun, ia mangkir dari panggilan penyidik.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=suap proyek, Pemkab Bekasi, KPK, Bupati nonaktif&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8xMi8xNTAwMDAxMS9rcGstcGFuZ2dpbC1sYWdpLWFuZ2dvdGEtZHByZC1rYWJ1cGF0ZW4tYmVrYXNpLWphZGktc2Frc2ktc3VhcC1hZGUta3Vzd2FyYQ==&q=KPK Panggil Lagi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Saksi Suap Ade Kuswara §ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Baca juga: KPK Panggil 2 Anggota DPRD Jadi Saksi Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara

Bupati dan ayahnya jadi tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka pada Sabtu (21/12/2025).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu.

Baca juga: KPK Cecar Wakil Ketua DPRD Bekasi Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Ade Kuswara

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.

Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Film Horor Sinners Menang Cinematic Achievement di Golden Globe
• 18 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Sering Mengigau saat Tidur? Intip Penyebab dan Cara Mengatasinya
• 21 jam lalubeautynesia.id
thumb
Hujan dan Petir Bakal Guyur Jakarta Sehari Penuh, Ini Rinciannya
• 20 jam laludisway.id
thumb
CIMB Niaga Hadirkan Bonus Produk untuk Belanja di Alfamidi
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Prabowo Tiba di SRT 9 Banjarbaru, Bakal Resmikan Program Sekolah Rakyat
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.