Rincian Tarif Listrik 12-18 Januari 2026 Semua Golongan, Cek Sekarang!

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: PT PLN (Persero) selaku induk penyedia listrik negara menyampaikan penyesuaian tarif listrik pada 12-18 Januari 2026 tidak akan ada perubahan ataupun potongan harga. Penyesuaian tarif tersebut sebagai langkah dalam memastikan stabilitas ekonomi dan pemberian listrik yang optimal.
 
Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).
 
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan, meskipun perhitungan parameter ekonomi makro secara formula berpotensi mengubah tarif, pemerintah memilih untuk menstabilkannya.
 
"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," jelas Tri Winarno di Jakarta, dikutip dari siaran pers Kementerian ESDM, Selasa, 12 Januari 2026.
  Daftar tarif listrik 12-18 Januari 2026  
Merujuk pengumuman resmi dari PT PLN (Persero) penyesuaian tarif tersebut mulai berlaku sejak Januari hingga Maret (Triwulan I) 2026. Adapun rincian tarif dihitung berdasarkan penggunaan per kWh sebagai berikut.
  1. Rumah tangga subsidi

  • R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
  • R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
  2. Rumah tangga nonsubsidi
  • R-1 daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
  • R-1 daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • R-1 daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • R-2 daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
  • R-3/TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
  3. Bisnis
  • B-2 daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
  • B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  Baca juga: Tarif Listrik 5-11 Januari 2026 Jadi Berita Ekonomi Paling Banyak Dibaca Minggu Ini

(Ilustrasi. Foto: Shutterstock)
  4. Industri
  • I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  • I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
  5. Fasilitas pemerintah
  • P-1 daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
  • P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
  • P-3 untuk PJU: Rp1.699,53 per kWh.
  • L/TR, TM, TT (layanan khusus): Rp1.644,52 per kWh.
  6. Pelayanan sosial
  • S-1 daya 450 VA: Rp325 per kWh.
  • S-1 daya 900 VA: Rp455 per kWh.
  • S-1 daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
  • S-1 daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
  • S-1 daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
  • S-2/TM daya >200 kVA: Rp925 per kWh.
 
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keterjangkauan tarif listrik dan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional. Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan energi. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
ABAC 2026 Dibuka di Jakarta, Kadin Targetkan Diplomasi Dagang hingga Business Matching Global
• 4 menit lalutvonenews.com
thumb
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Tenaga Ahli Lulusan S1, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Ahli Fisika Prediksi Kiamat Tahun 2026, Ini Penjelasan Lengkapnya
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Hakim Ad Hoc Mogok Sidang Mulai Besok, Ini Alasannya
• 18 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.