JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengklaim sekitar 26.000 unit Koperasi Merah Putih masih dalam proses pembangunan fasilitas gerai fisik. Tantangan utama dalam mempercepat penyelesaian seluruh 80.000 Koperasi Merah Putih itu adalah ketersediaan lahan dan pembiayaan dari bank milik negara.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, di sela rapat koordinasi Evaluasi Operasionalisasi dan Percepatan Pembangunan Fisik Koperasi Merah Putih, Senin (12/1/2026), mengatakan, berdasarkan hasil identifikasi dan pemetaan, ada 40.000 titik lahan yang bisa digunakan untuk Koperasi Merah Putih. Sejauh ini, gerai fisik yang sedang diproses pembangunannya ada di 26.000 titik.
Rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga yang digelar di Jakarta itu pun membahas percepatan pemetaan ketersediaan lahan untuk pembangunan fisik Koperasi Merah Putih itu. Idealnya, lahan yang dipakai untuk area gerai fisik beserta fasilitas pendukung Koperasi Merah Putih adalah lahan yang luas.
Adapun luas ideal untuk gerai fisik koperasi merah putih adalah 1.000 meter persegi. Namun, di daerah tertentu yang harga tanahnya mahal, ada koperasi yang bakal memakai lahan seluas 300 meter persegi dan 500 meter persegi.
“Kalau di kota-kota tentu tidak bisa ideal karena tanah mahal. Untuk Koperasi Merah Putih di daerah perkotaan, ada kemungkinan modelnya berbentuk bangunan vertikal. Semua kemungkinan tersebut sedang pemerintah data dan dibahas,” ucap Zulkifli.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono, yang turut hadir dalam rapat koordinasi itu, tidak banyak memberikan tanggapan ketika ditanya media. Dia tidak menjelaskan apakah target operasional 80.000 unit Koperasi Merah Putih tetap akan dirampungkan Maret 2026 ini atau tidak.
“Yang pasti, sekarang terdapat sekitar 26.000 unit Koperasi Merah Putih yang sedang dibangun. Kami semua sedang memikirkan percepatan pengadaan lahan,” ucap Ferry sambil samar-samar menyebut kondisi cuaca turut menjadi pertimbangan.
Diketahui, Koperasi Merah Putih adalah salah satu program prioritas nasional pemerintahan Prabowo Subianto. Untuk mempercepat pembentukannya, pemerintah telah menerbitkan sejumlah regulasi sepanjang tahun lalu.
Ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih yang terbit per 27 Maret 2025. Selang tujuh bulan kemudian, persisnya per 22 Oktober 2025, pemerintah menerbitkan Inpres Nomor 17/2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Merah Putih.
Sesuai Inpres 17/2025, PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) atau Agrinas ditugaskan melaksanakan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Merah Putih. Agrinas merencanakan seluruh gerai fisik dibuat standar, yaitu ukuran luas bangunan 20 meter x 30 meter dengan bagian dalam bangunan dibagi untuk ruang toko dan klinik.
Selain memiliki gerai fisik, setiap unit Koperasi Merah Putih juga bakal dilengkapi dengan truk, kendaraan muat barang ukuran 4x4 meter, dan dua motor muat barang roda tiga. Anggaran pembangunan per satu gerai fisik koperasi berkisar Rp 1,6 miliar.
Sesuai target Presiden Prabowo Subianto, per Maret 2026, semua Koperasi Merah Putih sudah harus operasional dengan bentuk fisik hingga model usaha yang sama.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti, saat dihubungi terpisah, berpendapat, pembentukan Koperasi Merah Putih tidak melulu harus memakai pendekatan membangun gedung baru. Ada opsi lain, seperti revitalisasi koperasi eksisting atau koperasi yang sudah tidak aktif.
Sumber pembiayaan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih pun tidak harus menggunakan APBN karena akan memberatkan keuangan negara. Ada beberapa alternatif pembiayaan, seperti dana aksi tanggung jawab korporasi, hibah, atau APBD, tergantung kepemilikan koperasi.
Proses pembangunan gerai fisik Koperasi Merah Putih kemungkinan besar akan molor.
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis/AKSES) Suroto memandang, pembangunan fisik Koperasi Merah Putih tidak mudah. Ia menduga, anggaran yang disiapkan pemerintah tidak meliputi biaya pembebasan lahan. Jika ingin pembangunan fasilitas fisik lebih cepat, pemerintah semestinya menganggarkan pembebasan lahan.
Pembebasan lahan ini menjadi kunci mencapai target proyek. Sebab, gerai fisik, kantor dan gudang tidak mungkin dibangun di atas tanah yang statusnya tidak jelas.
“Koperasi Merah Putih memang tidak seperti koperasi biasa yang dibangun sukarela oleh masyarakat, tetapi bisa dijadikan model koperasi publik karena melibatkan sumber permodalan dari pemerintah. Alangkah bagus jika masyarakat turut dimotivasi mengakselerasi proses pembangunanya dengan diberikan insentif manfaat konkrit layanan usaha dari pemerintah,” kata Suroto.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Koperasi Agung Sujatmiko mendapat informasi bahwa proses pembangunan gerai fisik Koperasi Merah Putih kemungkinan besar akan molor. Penyebabnya antara lain adalah proses pemberian kredit dari bank himpunan bank-bank milik negara (himbara) yang membutuhkan waktu. Sebab, bank membutuhkan kepastian proses, jaminan, dan ketersediaan dana.
Faktor lainnya adalah kebijakan penjaminan kredit himbara dari Kementerian Keuangan. Alokasi sumber dana penjaminan membutuhkan waktu dan kepastian serta ketersediaan dana pemerintah. Selain itu, ada pula masalah ketersediaan tanah aset desa dan tanah aset pemerintah kabupaten/kota yang membutuhkan kepastian, serta tempat yang representatif untuk akses usaha.
“Proses pembangunan gerai fisik juga membutuhkan pengadaan material. Belum lagi Agrinas Pangan yang bertugas menyelesaikan semua urusan, dari pencairan kredit, distribusi alokasi kredit, koordinasi dan evaluasi atas proses pembangunan gerai, penyediaan sarana usaha, serta pengiriman barang dagangan,” katanya.
Agung berpendapat, pemerintah tidak perlu memaksa mengejar target waktu yang pendek untuk mengoperasikan seluruh Koperasi Merah Putih. Perencanaan dan pelaksanaan yang buru-buru hanya akan membuat program ini tidak berjalan optimal.
Menurutnya, pemerintah sebaiknya menambah koordinasi yang baik antar kementerian/lembaga dari tingkat pusat hingga daerah agar memastikan operasionalisasi Koperasi Merah Putih berjalan natural untuk mendorong partisipasi masyarakat.




