Kapuspen TNI Brigjen TNI Aulia Dwi menegaskan jika keberadaan tiga anggota TNI di ruang sidang Nadiem Makarim tidaklah terkait dengan perkaraan yang sedang dipersidangkan.
Kehadiran mereka hanyalah menjalankan tugas sesuai ketentuan perjanjian kerja sama antara pihak TNI dengan Kejaksaan Agung yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 soal perlindungan negara terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI.
Tentara Nasional Indonesia menegaskan jika pihaknya tetap menghormati independensi peradilan dan bersikap netral serta profesional dalam tugasnya dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara yang tengah menjerat Nadiem Makarim.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sempat menegur tiga prajurit TNI yang tengah berjaga di dalam ruangan sidang saat agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Nadiem Makarim.
Baca Juga :
KPK Dorong Pihak Travel Kembalikan Uang Rasuah Kuota HajiMendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di ruang sidang pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 5 Januari 2026 sempat
membuat majelis hakim bertanya-tanya.
Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah bahkan sempat menyela pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang sedang dibacakan kuasa hukum terdakwa untuk menegur keberadaan prajurit TNI di ruang sidang.
Majelis hakim menegur tiga prajurit TNI yang berdiri di depan kursi pengunjung sidang, tepatnya di depan pintu masuk untuk keluar masuk area persidangan, yakni kursi penasihat hukum, jaksa, dan terdakwa. Majelis Hakim meminta tiga prajurit TNI itu untuk berdiri di belakang pengunjung sidang dan menyesuaikan posisi agar tak menghalangi pengunjung sidang lainnya.


