- Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan terhadap Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy Mens Rea.
- Penyidik menjadwalkan keterangan pelapor dan melibatkan ahli untuk mengkaji batasan kebebasan berekspresi secara hukum.
- Laporan dilayangkan oleh AMNU dan Aliansi Muda Muhammadiyah pada 8 Januari 2026 mengenai penghasutan dan penistaan agama.
Suara.com - Polda Metro Jaya terus melanjutkan penanganan laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy Mens Rea. Pada tahap penyelidikan, polisi menjadwalkan pengambilan keterangan terhadap para pelapor serta melibatkan ahli untuk mengkaji batas kebebasan berekspresi di ruang publik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pemeriksaan terhadap pelapor dilakukan untuk mendalami substansi laporan yang masuk.
“Kami jadwalkan melakukan pengambilan keterangan terhadap para pelapor,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/1/2026).
Selain memeriksa pelapor, penyelidik juga meminta keterangan dari para ahli guna mengonstruksikan batasan antara kebebasan berekspresi, seni, dan ketentuan hukum yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kami juga terus melakukan permintaan keterangan dengan para ahli bagaimana mengonstruksikan pembatasan-pembatasan sejauh mana sebuah kebebasan berekspresi itu, seni itu di ruang publik yang mengatur dalam setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.
Menurut Iman, langkah tersebut dilakukan agar penanganan perkara tetap menjaga profesionalitas, proporsionalitas, dan keseimbangan, sekaligus menghadirkan rasa aman di masyarakat tanpa menutup ruang kebebasan berekspresi dan seni.
Terkait alat bukti, Iman menegaskan penyidik tidak hanya bergantung pada barang bukti yang disampaikan pelapor. Polisi juga terus mengumpulkan alat bukti lain yang relevan.
“Tentunya selain yang dibawa atau yang disampaikan oleh pelapor, kami penyelidik juga terus melakukan pengumpulan alat bukti yang lain,” katanya.
Ia memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan berimbang.
Baca Juga: Pakar: Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Salah Alamat, Ini Alasannya!
“Kami pastikan proses penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan berimbang,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mulai menganalisis barang bukti dalam penanganan laporan terhadap Pandji Pragiwaksono terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama dalam acara Mens Rea. Polisi menyatakan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut penyelidik akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor serta menganalisis barang bukti berupa rekaman percakapan dan tangkapan layar gambar.
Laporan tersebut dilayangkan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah dan tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.



