tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menetapkan status tanggap darurat bencana menyusul terjadinya bencana alam, berupa banjir bandang, tanah longsor, dan angin kencang hingga menimbulkan korban jiwa.
"Status tanggap darurat bencana angin kencang, banjir, dan longsor ini terhitung mulai 12-19 Januari 2026," kata Bupati Kudus Sam'ani Intakoris di Kudus, Senin.
Ia mengungkapkan penetapan status tanggap darurat ini bertujuan mempercepat penanganan bencana, pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak, serta koordinasi lintas sektor, sehingga bisa mengurangi dampak yang lebih luas.
Penetapan status tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus Nomor 300.2.1/16/2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Angin Kencang, Banjir dan Longsor di Kabupaten Kudus Tahun 2026, sebagai dasar hukum bagi seluruh perangkat daerah dan instansi terkait dalam melakukan langkah penanganan darurat.
Dengan diberlakukan status tanggap darurat, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang dimiliki dalam rangka penanganan keadaan darurat bencana.
Selain itu, kata dia, bisa dimanfaatkan untuk penyiapan sarana dan prasarana untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak bencana.
Ia menegaskan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), TNI, Polri, relawan, serta unsur masyarakat diminta bersinergi dalam penanganan bencana, baik pada tahap tanggap darurat maupun pemulihan awal.
"Keselamatan warga menjadi prioritas utama. Kami minta seluruh pihak bergerak cepat, responsif, dan terkoordinasi dalam membantu masyarakat terdampak," ujarnya.
Selama masa tanggap darurat, Pemkab Kudus juga terus melakukan pemantauan kondisi cuaca dan potensi bencana susulan, mengingat intensitas hujan masih cukup tinggi di sejumlah wilayah.
Masyarakat diimbau tetap waspada dan segera melapor kepada aparat setempat apabila terjadi kondisi darurat.
Dengan adanya SK tanggap darurat, maka pemerintah desa juga bisa menganggarkan belanja bidang darurat mendesak, yang disesuaikan kebutuhan bencana lokal skala desa, melalui musyawarah desa.
Selain itu, Pemkab Kudus bisa memanfaatkan alokasi dana tidak terduga untuk penanganan bencana alam.
Alokasi dana tidak terduga pada 2026 yang disediakan Pemkab Kudus berkisar Rp7,66 miliar.(chm)



:strip_icc()/kly-media-production/medias/1867601/original/050505900_1517833019-Pintu-Air-Manggarai.jpg)