Simalakama Menyempitnya Dua Ruang Fiskal Daerah di Era Purbaya

katadata.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Ruang bagi pemerintah daerah dalam melakukan manuver fiskal akan semakin sempit pada tahun ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat batas defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2026 usia memangkas alokasi dana transfer ke daerah. 

Kebijakan baru APBD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2025 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun 2026.

Pemerintah menetapkan batas maksimal defisit APBD 2026 menjadi 2,50% dari perkiraan pendapatan daerah, turun dibandingkan sebelumnya di level 3,35% hingga 3,75%.

Pemerintah Pusat sebelumnya menurunkan alokasi dana transfer ke daerah (TKD) untuk 2026 menjadi sebesar Rp 692,995 triliun dari Rp 919 triliun pada 2025. Lantas, bagaimana dampaknya ke pembangunan di daerah?

Dampak Ruang Fiskal Sempit ke Pembangunan Daerah

Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai pengetatan defisit APBN 2026 di tengah penurunan TKD membuat pemerintah daerah kehilangan dua ruang fiskal sekaligus, yakni di sisi pendapatan dan pembiayaan.

“Ketika transfer berkurang, banyak daerah menghadapi penyesuaian belanja yang cepat, dan yang pertama terpangkas biasanya belanja modal, pemeliharaan, serta program layanan yang langsung mendorong aktivitas ekonomi lokal,” kata Syafruddin kepada Katadata.co.id, Senin (12/1).

Ia menjelaskan, batas defisit yang ketat membatasi kemampuan daerah melakukan kebijakan kontra-siklus saat ekonomi melambat. Hal ini membuat daerah sulit mempercepat proyek produktif karena rasio defisit harus tetap rendah saat pendapatannya justru sedang melemah. Risiko berikutnya muncul pada kualitas pembangunan.

“Daerah dapat terdorong menunda proyek infrastruktur dasar, mengurangi belanja pendukung UMKM, serta memperlambat perbaikan layanan pendidikan-kesehatan, yang pada akhirnya menurunkan produktivitas dan daya saing,” katanya.

Karena itu, Syafruddin mengatakan, pemerintah daerah perlu merespons dengan disiplin prioritas. Hal ini bisa dilakukan dengan melindungi belanja yang punya multiplier tinggi, merapikan belanja rutin yang rendah manfaat, percepat optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang realistis, dan desain ulang proyek menjadi lebih hemat biaya tanpa mengorbankan output.

“Jika daerah menjalankan strategi itu secara konsisten, pembatasan defisit dapat memperkuat kredibilitas fiskal tanpa mengorbankan tujuan pertumbuhan,” kata Syafruddin.

Namun, jika hal itu tidak bisa dilakukan maka pengetatan APBD serempak bersama penurunan TKD akan memperbesar perlambatan ekonomi. Pada akhirnya juga memperlebar kesenjangan pembangunan antarwilayah.

Disiplin Fiskal Tidak Otomatis

Dari sisi tata kelola, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet melihat pengetatan defisit APBD sebagai upaya mengirim sinyal disiplin fiskal yang lebih kuat terhadap pemerintah daerah. Secara teoritis, pembatasan defisit mendorong pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam menyusun belanja.

“Ini meningkatkan kualitas perencanaan dan tidak lagi menjadikan APBD sekadar daftar keinginan politik,” kata Yusuf.

Namun dalam praktiknya, Yusuf menilai dampaknya terhadap disiplin fiskal tidak akan otomatis. Ini akan sangat bergantung pada perilaku birokrasi daerah.

Menurutnya, selama ini masalah dana mengendap di bank bukan semata karena pemda kelebihan uang, tetapi lebih karena perencanaan yang lemah. Begitu juga dengan eksekusi belanja yang lambat.

“Dalam konteks ini kebijakan pengetatan defisit belum tentu otomatis mengatasi dana mengendap. Bahkan ada risiko kebijakan ini justru membuat pemda semakin defensif, menahan belanja agar tidak melampaui batas defisit,” ujar Yusuf.

Hal ini dikhawatirkan akan membuat penyerapan tetap rendah jika tidak dibarengi reformasi tata kelola belanja dan sistem insentif.

Belanja Pembangunan Melemah

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman mengatakan batas maksimal defisit APBD sebesar 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah pada dasarnya bertujuan menjaga disiplin fiskal dan kesinambungan keuangan daerah.

“Namun, dalam kondisi ruang fiskal yang menyempit akibat penurunan Transfer ke Daerah (TKD), kebijakan ini berimplikasi langsung pada pelemahan kapasitas belanja pembangunan,” ujar Rizal.

Menurutnya, pemerintah daerah cenderung menahan atau memangkas belanja modal dan belanja produktif karena ruang pembiayaan defisit sangat terbatas. Sehingga fungsi APBD sebagai penggerak aktivitas ekonomi lokal menjadi kurang optimal.

“Dampaknya, pertumbuhan ekonomi daerah berisiko tertahan dan penciptaan lapangan kerja melambat, terutama di daerah dengan ketergantungan tinggi pada belanja pemerintah dan kapasitas PAD yang rendah,” kata Rizal.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pria di Bogor Dikeroyok Gerombolan Pemotor hingga Nyungsruk ke Lubang Galian
• 20 jam laludetik.com
thumb
Kumpulan Contoh Soal Psikotes Kerja Lengkap dengan Jawaban
• 9 jam lalumediaindonesia.com
thumb
IHSG Sempat Anjlok 2,32 Persen, Ini Penjelasan Analis
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Protes Meluas di Iran: Trump Buka Suara-Pemimpin Tertinggi Iran Balik Menuding | SAPA PAGI
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Ruwatan Air dan Jiwa: Kearifan Lokal Yadya Kasada Menghadapi Krisis Iklim
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.