Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021–2023.
Dokumen ini diserahkan langsung oleh tersangka kasus ini yakni Yudi Wahyudin yang mendatangi kantor KPK.
"Yang bersangkutan menyerahkan dokumen terkait perkara untuk dilakukan penyitaan oleh penyidik," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (12/1/2026).
Budi menerangkan, bahwa tersangka mendatangi kantor KPK hanya menyerahkan sejumlah dokumen tersebut dan tidak ada pemeriksaan apapun.
"Yang bersangkutan ke Gedung KPK Merah Putih, namun tidak dalam rangka pemeriksaan," ujarnya.
Kendati demikian, Budi tak menjelaskan mengenai dokumen yang disita oleh KPK tersebut.
Diketahui, kasus ini bermula saat Kementan membeli asam semut untuk mengentalkan karet. Proyek ini terjadi di era Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai Menteri.
Kasus ini juga mencuat setelah diduga adanya permainan harga atau mark-up dalam pembelian barang tersebut.
Kasus ini ditaksir mengakibatkan kerugian negara hingga Rp75 miliar.
KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kementan, salah satunya memanggil Direktur Perlindungan Tanaman Pangan Kementan, Ardi Praptono (AP), untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Budi Peasetyo mengungkapkan, keterangan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Ardi dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan yang diduga mengetahui alur pengadaan fasilitas tersebut.
Selain Ardi Praptono, KPK juga memanggil mantan Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan tahun 2015 hingga Juli 2022 berinisial DJ. Berdasarkan informasi internal, DJ diduga merupakan mantan Direktur PPHP Kementan, Dedi Junaedi.
"Penyidik terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat," katanya, Kamis (4/12/2025). (aha/iwh)




