Jakarta: Keberadaan Warung Kopi (Warkop) HI Sawargi di Jalan Jenderal Sudirman, Menteng, Jakarta Pusat, sempat menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial karena dinilai menggunakan trotoar untuk aktivitas usaha. Kondisi terkini di lokasi menunjukkan situasi telah kondusif dan tidak lagi mengganggu hak pejalan kaki.
Berdasarkan pantauan Metrotvnews.com di lapangan pada Senin, 12 Januari 2026, tidak ditemukan lagi meja maupun kursi pelanggan yang ditempatkan di atas trotoar. Area pejalan kaki di sekitar kawasan Bundaran HI hingga Halte Tosari kini kembali dapat digunakan secara normal oleh masyarakat.
Warkop HI Sawargi berada di seberang Halte Tosari, di jalur utama Jalan Jenderal Sudirman. Pengelola menyebut lokasi usaha berada di area taman di sisi trotoar, bukan di badan trotoar sebagaimana yang ramai diperbincangkan sebelumnya.
Satpol PP Jakarta Pusat melakukan penertiban pada Jumat pekan lalu menyusul aduan masyarakat terkait penggunaan fasilitas umum. Sejak penertiban tersebut, seluruh perlengkapan usaha yang sebelumnya berada di jalur pejalan kaki telah dipindahkan.
Baca Juga :
PKL Depan Masjid Istiqlal Dikeluhkan, Warga: Memperburuk Estetika KotaSatpol PP Jakarta Pusat menegaskan aktivitas berjualan di atas trotoar kawasan Bundaran HI dilarang, termasuk penempatan meja dan kursi di area yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan trotoar tetap berfungsi sebagai ruang yang aman dan nyaman.
Meski demikian, Warkop HI Sawargi tetap diperbolehkan beroperasi karena telah mengantongi izin usaha. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar, bukan untuk menghentikan kegiatan usaha.
Salah satu pegawai Warkop HI Sawargi berinisial A menyebut usaha tersebut telah beroperasi sekitar enam bulan dan memiliki izin usaha yang sah. Ia membenarkan adanya penertiban meja dan kursi oleh Satpol PP.
Warkop HI Sawargi di Jl. Jenderal Sudirman sempat viral gegara menggunakan trotoar. Foto: Metro TV/Cony Brilliana
Ia juga menyampaikan hingga saat ini tidak ada rencana penggusuran terhadap Warkop Sawargi. Pengelola disebut tengah mengajukan izin tambahan agar dapat menempatkan fasilitas pendukung usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun izin usaha Warkop HI Sawargi dibuktikan dengan Nomor Izin Berusaha yang ditandatangani secara elektronik oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal. Dengan izin tersebut, aktivitas usaha dinyatakan legal selama tidak melanggar aturan pemanfaatan ruang publik.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah unggahan di media sosial menyoroti keberadaan meja dan kursi yang dinilai memakan badan trotoar dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki di kawasan dengan mobilitas tinggi.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan sekaligus upaya menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha dan pengguna fasilitas umum. Trotoar di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman merupakan jalur prioritas pejalan kaki di kawasan pusat kota dengan ketentuan pemanfaatan ruang publik yang ketat.


