Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut). Penggeledahan ini terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat pajak.
"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara suap pajak, hari ini tim melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (12/1/2026).
"Kegiatan masih berlangsung," ujar dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka usai OTT pada Minggu (11/1/2025). Kelima tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifuddin, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar selaku penerima suap,
Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin, dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto selaku pemberi suap.
Kasus bermula ketika Tim Pemeriksa KPP Jakarta Utara menemukan potensi kurang bayar PBB PT WP sekitar Rp75 miliar. Terjadi tawar menawar nilai kekurangan bayar tersebut
Akhirnya disepakati kekurangan bayarnya menjadi Rp60 miliar. Sebagai imbalan atas pengurangan tersebut, pegawai pajak meminta Rp8 miliar, tetapi berubah jadi Rp4 miliar setelah negosiasi.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5470420/original/088000900_1768204996-IMG_3465.jpeg)

