Bisnis.com, BALIKPAPAN — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan cepat atau lambat badan usaha (BU) SPBU swasta harus membeli bensin atau bahan bakar minyak (BBM) produksi dalam negeri lewat PT Pertamina (Persero).
Wacana itu muncul seiring diresmikannya Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan yang dikelola oleh PT Kilang Pertamina Internasional (KPI). Dengan demikian, BU SPBU swasta kelak tidak akan mendapat jatah impor.
Bahlil mengatakan, kilang raksasa tersebut kelak bakal memproduksi BBM jenis gasoline atau bensin dengan kualitas terbaik. Dia pun mengklaim hasil olahan RDMP Balikpapan bisa dibeli oleh SPBU swasta.
"Dengan RDMP ini kita akan meningkatkan produksi RON 92, 95 dan 98. Itu supaya tidak kita impor lagi. Supaya badan-badan usaha [SPBU] swasta ini beli produksi dalam negeri lewat Pertamina," ujar Bahlil dalam acara peresmian RDMP Balikpapan di Balikpapan, Senin (12/1/2026).
Menurutnya, konsumsi BBM besutan dalam negeri menjadi keniscayaan. Sebab, segala sumber daya alam di dalam negeri harus dinikmati masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat.
"Ini perintah konstitusi, Perintah Pasal 33 [UUD 1045] adalah cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat juta orang banyak harus dikuasai oleh negara, dan oleh karena itu negara harus menyiapkan," tutur Bahlil.
Lebih lanjut, Bahlil menuturkan kehadiran RDMP Balikpapan turut membuat RI menyetop impor gasoil atau solar.
Dia menuturkan, RDMP Balikpapan mampu memproduksi solar dengan volume yang tinggi. Hal tersebut pun membuat RI surplus produksi solar dalam negeri yang diperkirakan mencapai 4 juta kiloliter (kl) tahun ini.
Selain RDMP, penghentian impor solar juga seiring dengan implementasi biodiesel B40 yang bakal ditingkatkan menjadi B50 pada semester II/2026 ini.
"Tahun ini Kementerian ESDM atas perintah Bapak Presiden, karena kita punya kilang [RDMP Balikpapan] sudah ada, kita tidak lagi mengeluarkan impor [solar]," ucapnya.
Bahlil juga mengatakan impor solar juga dihentikan untuk badan usaha (BU) SPBU swasta. Dengan kata lain, SPBU swasta wajib membeli solar produksi dalam negeri atau dari Pertamina.
Dia juga mengatakan, kualitas BBM yang dihasilkan oleh RDMP Balikpapan tak perlu diragukan lagi. Sebab, BBM yang dihasilkan telah memenuhi standar Euro V.
Oleh karena itu, Bahlil menegaskan bahwa isu kualitas BBM bukan menjadi persoalan. "Jadi nggak ada lagi ada perdebatan tentang kualitas," kata Bahlil.
Kendati demikian, Bahlil mengatakan untuk tahap awal impor solar disetop untuk jenis CN 48. Selanjutnya, pada semester II/2026 impor solar jenis CN 51 juga bakal dihentikan.
Bahlin menjelaskan, setop impor solar CN 51 baru bisa dihentikan pada semester II/2026 lantaran kilang dalam negeri masih membutuhkan penyesuaian untuk memproduksinya.
"Untuk CN 48 sama sekali sudah setop impor. CN 51-nya semester II tidak kita impor lagi," jelas Bahlil.
Adapun solar CN 51 merupakan bahan bakar diesel non subsidi kualitas tinggi yang memenuhi standar emisi Euro IV dengan kandungan sulfur rendah (maksimal 50 ppm).
Sedangkan solar CN 48 merupakan standar untuk mesin diesel konvensional. Solar CN 48 dapat dicampur minyak nabati (FAME) seperti pada Bio Solar (B35) atau murni (B0), dan memiliki kandungan sulfur lebih tinggi (hingga 2500 ppm) dibandingkan solar CN 51.
Baca Juga
- Bos Pertamina Bertemu Purbaya, Bahas Merger 3 Subholdig Migas
- Tok! Pertamina Jadi Offtaker Hilirisasi Batu Bara (DME)
- SPBU Shell Cs Boleh Impor BBM Lagi, Kuota 2026 Ditambah




