REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, Ari Yusuf Amir, mengatakan tidak akan mengikuti persidangan jika hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum diserahkan kepada pihaknya saat sidang pemeriksaan saksi pekan depan. Ari menjelaskan bahwa sikap itu sesuai dengan pernyataan Majelis Hakim yang meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyerahkan audit BPKP kepada pihak Nadiem.
"Tadi sudah dijelaskan oleh Majelis Hakim saat ditanyakan, bahwa Senin sebelum sidang pembuktian, audit BPKP itu harus sudah kami terima. Jika pada Senin itu kami tidak menerima audit BPKP, kami tidak mau ikut sidang," katanya dalam wawancara cegat usai putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});- Nadiem Ungkap Peran Google di Proyek Pengadaan Laptop Chromebook
- Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Hadiri Sidang Kasus Chromebook, Teman Lama Ibunda Nadiem
- Nadiem: Saya tak Terima Rp 809 Miliar, Itu Kekeliruan Investigasi
Ari juga menyatakan pihaknya menerima putusan sela terkait penolakan nota keberatan atau eksepsi yang telah dibacakan hakim dan meminta pihak JPU menghormati putusan dengan memberikan hasil audit BPKP. Audit BPKP ini, menurut Ari, akan menjadi landasan Nadiem untuk membela diri di persidangan lanjutan.
"Audit BPKP ini penting untuk diserahkan kepada terdakwa. Ini jangan jadi preseden, tidak boleh itu. Bagaimana seseorang akan membela dirinya kalau dia tidak tahu apa yang dilakukan," ucapnya.
'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}
Dalam kesempatan yang sama, penasehat hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir menjelaskan bahwa alat bukti berupa laporan audit BPKP tidak dapat diuji karena diberikan pada tahap akhir persidangan.
"Kenapa ini menjadi penting? Karena sebelum-sebelumnya perhitungan kerugian negara ini tidak pernah bisa diuji, karena diberikan pada saat tahap akhir persidangan," ungkapnya.
Menurutnya, dengan penyerahan alat bukti tersebut menghadirkan proses persidangan yang adil bagi semua pihak.
"Dengan demikian, proses persidangan akan dapat dilaksanakan secara fair karena semua yang tertulis di dalam laporan (tentang) perhitungan kerugian negara dapat diuji sejak awal," tuturnya.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
A post shared by Republika Online (@republikaonline)


