KUHP Baru, DPR Jamin Pandji dan Pengkritik Pemerintah Tak Dipidana Sewenang-wenang | KOMPAS PETANG

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita

KOMPAS.TV - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pengkritik pemerintah, seperti Pandji Pragiwaksono, dijamin tidak akan mengalami pemidanaan secara sewenang-wenang.

Menanggapi kritik terhadap pemerintah yang disampaikan komika Pandji Pragiwaksono, Habiburokhman menyatakan bahwa berdasarkan KUHP dan KUHAP baru, pengkritik pemerintah tidak dapat dipidana tanpa dasar hukum yang jelas.

Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP baru menganut asas dualistis, yakni penjatuhan sanksi pidana mensyaratkan adanya mens rea atau sikap batin pelaku saat perbuatan dilakukan.

Baca Juga: Keras! Ketum YLBHI Soal Tindak Pidana dalam "Mens Rea" Komika Pandji, Kompolnas Ungkap Penyelidikan

#dpr #pandjipragiwaksono #kuhpbaru #kuhp

Penulis : Tesalonika-Ajeng

Sumber : Kompas TV

Tag
  • dpr
  • pandji pragiwaksono
  • kuhp baru
  • kuhp
  • pandji dilaporkan
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
George Clooney Ngomong Bahasa Prancis di Golden Globes 2026, Balas Sindiran Trump?
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Dicecar KPK soal Pembagian Kuota Haji Tambahan
• 24 menit laluokezone.com
thumb
Iran Memasuki Hari-hari Kritis: Penindasan Brutal, Ancaman Perang, dan Dunia Hadapi Kejatuhan Rezim
• 9 jam laluerabaru.net
thumb
Anggaran Pembongkaran Tiang Monorel Habiskan Rp100 M, Pemprov Jakarta Jelaskan Peruntukannya
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
Banjir Depan Samsat Daan Mogot, Sejumlah Motor Mogok Usai Paksa Melintas
• 7 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.