Kasus pembakaran kios di Kalibata, Jakarta Selatan menemui titik terang. Saat ini Polda Metro Jaya telah mengamankan dua orang terkait aksi perusakan dan pembakaran tersebut.
"Baru dua kami amankan dan masih kami kembangkan," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Iman memastikan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya. Dia mengatakan akan terus menyampaikan perkembangan kasus ini.
"Kami masih melakukan pengembangan terhadap para tersangka yang lainnya. Mohon waktu nanti kami akan segera informasikan," ujar Iman.
Diketahui, insiden pembakaran itu terjadi pada Kamis (11/12) malam, menyusul tewasnya dua orang debt collector. Terkait kematian dua orang debt collector tersebut, Polri telah mengamankan 6 orang personel yang bertugas di Yanma Mabes Polri.
Sidang etik terhadap enam anggota satuan Yanma Mabes Polri juga sudah digelar. Hasilnya dua anggota dipecat dan empat lainnya dikenai sanksi demosi.
Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan kepada Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Keduanya disebut merupakan pelanggar utama dalam kasus ini.
"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, Rabu (17/12).
Sedangkan empat lainnya, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda IAB, dijatuhi sanksi demosi. Keempat anggota berperan mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang diberhentikan matel.
(kuf/mea)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/3038647/original/036685700_1580553214-20200201-Diguyur-Hujan_-Kawasan-Rawa-Bokor-Terendam-Air-3.jpg)

