Polda Metro Jaya telah menerima permohonan restorative justice (RJ) terkait Pelapor terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggie Sudjana dan Damai Hari Lubis. Permohonan RJ pun masih dalam proses.
"Masih dalam proses RJ-nya ya. Iya (sudah dilayangkan permohonannya)," terang Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Iman menyebut, mengenai upaya RJ ini, tentu masih harus menunggu kesediaan kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor yang kini telah menjadi tersangka. Pihaknya pun memastikan akan memfasilitasi jika kedua belah pihak sepakat.
"Permohonan RJ, kami penyidik menunggu dari kedua belah pihak untuk permohonan RJ-nya. Dan kami akan fasilitasi sebagaimana kitab undang-undang hukum pidana maupun KUHAP kita. Nanti sebagaimana pilihan RJ-nya dari para pihak tersebut," ujar Iman.
Di sisi lain, hari ini, pihak pelapor Eggie Sudjana dan Damai Hari Lubis, Ade Dermawan, hadir ke Polda Metro Jaya. Ade mengklaim, permohonan restorative justice telah diajukan oleh pihak Eggie Sudjana dan Damai Hari Lubis.
"Ada permohonan restorative yang dilakukan pihak terlapor ya, kami menyambut baik, kami menganggap bahwa tidak ada masalah kalau memang itu adalah upaya yang baik, yang menuju sesuatu," kata Ade Dermawan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, tersangka pencemaran nama baik Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis sempat menemui Jokowi. Pertemuan itu berlangsung tertutup.
Dilansir detikJateng, dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu mendatangi kediaman Jokowi, Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (8/1).
Terpantau kawasan rumah Jokowi sudah tampak steril sejak pukul 15.45 WIB. Awak media sempat mendapatkan informasi bahwa akan ada tamu yang berkunjung ke rumah Jokowi.
Namun, area rumah Jokowi hanya bisa dipantau dari jarak jauh. Jokowi terpantau tiba di kediamannya pukul 15.47 WIB. Tak ada informasi waktu kedatangan Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis.
(kuf/fca)





