AMSI Kampanyekan #NoTaxforKnowledge untuk Mempermudah Publik Mengakses Ilmu Pengetahuan

suarasurabaya.net
3 jam lalu
Cover Berita

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengampanyekan #NoTaxforKnowledge sebagai dorongan agar akses masyarakat terhadap ilmu pengetahuan semakin mudah, inklusif, dan bebas hambatan.

Dalam kampanye itu, AMSI mendorong Pemerintah supaya akses terhadap ilmu pengetahuan tidak dibebani pajak. Sehingga, masyarakat dapat memperoleh informasi yang berkualitas.

Usman Kansong Pakar Komunikasi yang pernah menjabat Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2021-2024 menyatakan dukungannya terhadap kampanye #NoTaxforKnowledge.

Menurutnya, beberapa negara lain seperti, India, Filipina, dan ASEAN, sudah tidak lagi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) media.

“Di skala ASEAN, hanya Indonesia, Singapura, dan Vietnam, yang masih memberlakukan PPN media. Bahkan, PPN media di Indonesia paling tinggi yakni, 11 hingga 12 persen,” katanya, Senin (12/1/2026).

Usman menambahkan, Menteri Keuangan (Menkeu) memiliki otoritas atas peraturan yang bisa memiliki diskresi. Sehingga, #NoTaxforKnowledge tidak hanya berlaku untuk media, tetapi juga industri buku.

“#NoTaxforKnowledge adalah wujud keseimbangan antara idealisme dan komersialisme. Karena untuk mewujudkan idealisme, dibutuhkan kekuatan komersial yang menopang,” tambahnya.

Menurut Usman, organisasi media seperti, Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), AMSI, dan organisasi pers lainnya, bahkan universitas, dapat berkolaborasi dalam kampanye #NoTaxforKnowledge, sebagai strategi menjaga sustainability demokrasi dan menjaga ilmu pengetahuan.

Karena, jika industri media dan buku mengalami kebangkrutan, tidak hanya menciptakan ketidakseimbangan ilmu pengetahuan, tapi juga menambah jumlah pengangguran.

Pajak-pajak yang sangat memberatkan industri media itu, menurut Usman, memiliki dua sisi. Di satu sisi, pers diamanatkan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Namun dari sisi ekonomi, perusahaan media akan sangat terbebani oleh nilai pajak yang tinggi.

“Apalagi di era digital seperti saat ini. Perkembangan kecerdasan buatan (AI) menjadi tantangan khusus dan penyebaran hoax yang cukup masif marak terjadi di media sosial. Sehingga dibutuhkan peran besar media mainstream dalam menyajikan informasi yang berkualitas dan berbasis pada fakta, data, dan disiplin verifikasi,” jelasnya.

Karena, lanjutnya, media atau jurnalisme bekerja dengan mematuhi prinsip Kode Etik Jurnalistik dan Kode Etik. Hal ini yang membedakan antara media mainstream dan kreator konten.

Usman menegaskan, penting adanya insentif bagi media dari segi bisnis. Karena, media menyajikan informasi dan ilmu pengetahuan yang berkualitas, termasuk pembebasan PPN untuk media.

“#NoTaxforKnowledge tidak hanya membuat bisnis media menjadi sehat, tapi juga memberikan hak publik atas akses informasi yang berkualitas. Sehingga, dengan penerapan pajak tinggi itu akan menghambat akses pengetahuan yang diproduksi media dan penerbitan. Takutnya, hal ini akan berimplikasi terhadap ruang berpikir kritis dan dialog publik semakin menyempit,” tutupnya.(kir/rid)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BI Ramal Penjualan Ritel Naik pada Akhir 2025, Waspadai Inflasi Jelang Ramadan
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Nasib Nadiem Makarim Ditentukan Hari Ini: Hakim Bacakan Putusan Sela Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun
• 10 jam lalumatamata.com
thumb
3 Orang Tewas Tersengat Listrik saat Banjir di Cilincing, Ada Pasutri
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Persija Jadi Korban, Persib Pertahankan Rekor Selalu Menang di Kandang
• 17 jam lalugenpi.co
thumb
Rupiah Melemah ke Rp16.855 di Awal Pekan, Pasar Cermati Gejolak Iran
• 7 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.