Usik Penguasa dengan ”Mens Rea”, Pandji Pragiwaksono Tidak Gampang Dipidana 

kompas.id
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Pertunjukan komedi tunggal Pandji Pragiwaksono bertajuk Mens Rea ramai dibicarakan publik. Bahkan, ada yang melaporkannya kepada polisi. Namun, apakah Pandji bisa langsung dipidanakan akibat berpendapat dalam mengkritik pemerintah?

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menyatakan, konten komedi tunggal ini merupakan acara khusus dalam konteks seni yang menjadi bagian dari aktualisasi. Konten yang ada merupakan ekspresi terhadap kondisi yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

”Acara ini, kan, acara khusus, memang disengaja ada aspek humor, ada aspek serius. Seni ini juga bagian dari aktualisasi, yang bisa sifatnya mengkritik, mengulas kondisi sosial, dan sebagainya. Jadi, menurut saya, ini tidak bisa dipidana karena proses-proses itu,” tutur Aan saat dihubungi dari Jakarta, Senin (12/1/2026).

Aan tidak menampik isi dari konten komedi Pandji ini berisi kritik terhadap pemerintah dan penguasa. Namun, dia mengingatkan, para pihak yang tersinggung, termasuk aparat penegak hukum, tidak bisa serta-merta mengategorisasikan hal tersebut sebagai pencemaran nama baik.

Baca Juga”Mens Rea” Pandji Pragiwaksono, Pendidikan Politik di ”Pinggir Jurang”

Meskipun penegakan hukum mengacu pada undang-undang yang berlaku, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), Aan mengingatkan kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi.

Para penegak hukum, menurut dia, harus menentukan secara jelas nama baik siapa yang tercemar. Apalagi ketentuan dalam KUHP terkait pencemaran nama baik yang menyinggung pemerintah juga ada pengecualian.

“Bukan sebagai tindak pidana menyerang pemerintah kalau, satu, demi kepentingan umum, dua, untuk membela diri. Sehingga kalau seperti itu, maka termasuk exception, pengecualian,” kata Aan.

“Jadi, (Pandji) tidak gampang dipidanakan. Ini basis konstitusionalnya, kan, Pasal 28 Undang-Undang Dasar. Kalau pidana, kan, basisnya undang-undang, dan itu di bawah UUD. Jadi, ada jaminan hak konstitusional di sini sehingga tidak mudah bagi aparat penegak hukum mengkategorisasikan sebagai pencemaran nama baik,” lanjutnya.

Pertunjukan "Mens Rea" berujung laporan polisi
Tidak sewenang-wenang

Dalam keterangan terpisah, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga menegaskan, kritik terhadap pemerintah seperti yang dilakukan Pandji Pragiwaksono tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang. Dia memandang aturan dalam KUHP dan KUHAP yang baru dianggap mampu melindungi aktivis dibandingkan sebelumnya.

“Reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru memastikan para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” kata Habiburokhman.

“Hukum dan dua aturan hukum tersebut bukan lagi  bagian dari aparatus represif penjaga kekuasaan, melainkan justru menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk  mencari keadilan,” ujar politisi Partai Gerindra ini.

KUHP baru, lanjut Habiburokhman, menganut asas dualitas. Artinya, pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana tidak hanya mensyaratkan terpenuhinya unsur delik atau pasal, tetapi juga menilai sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana.

“Sebab kritikan pasti disampaikan dalam bentuk ujaran dan untuk memahami makna substantif ujaran yang disampaikan, maka harus dinilai atau didiskusikan bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut,” paparnya.

Dalam KUHP sebelumnya, menurut dia, menganut asas monoitas. Hal itu membuat pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya berdasarkan pemenuhan unsur-unsur delik atau pasal.

Habiburokhman juga memaparkan kebaruan dalam KUHAP yang dianggap berpihak kepada warga yang berhadapan dengan hukum. Di antaranya, mengatur saksi, tersangka, terdakwa dilindungi secara maksimal karena advokat bisa mendampingi dan aktif melakukan pembelaan yang diatur Pasal 30, 32, 142, 143 KUHAP.

Di samping itu, ada juga terkait syarat penahanan sangat objektif dan terukur sebagaimana diatur Pasal 100 ayat (5) KUHAP. Kemudian, Habiburokhman juga menyinggung penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam Pasal 79 KUHAP.

Setiap warga negara berhak menyampaikan kritik, termasuk lewat medium seni dan komedi, selama dilakukan dengan baik dan beretika. Kalau ada pihak yang tidak suka atau merasa tidak sependapat dengan materi Mens Rea, cukup disampaikan kritiknya. Tidak perlu semua hal dibawa ke ranah hukum.

“Kalau si pelaku menyampaikan maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restoratif justice,” kata Habiburokhman.

Kritik wajar

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah juga menegaskan kritik yang dilakukan Panji merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Sebagai warga negara, Panji memiliki hak untuk menyampaikan kritik selama dilakukan dengan tetap menjaga etika.

Abdullah juga menekankan konten komedi tidak seharusnya dibawa ke ranah hukum. Perbedaan pendapat terhadap suatu karya cukup dikritik balik tanpa harus dilaporkan ke polisi.

“Setiap warga negara berhak menyampaikan kritik, termasuk lewat medium seni dan komedi, selama dilakukan dengan baik dan beretika. Kalau ada pihak yang tidak suka atau merasa tidak sependapat dengan materi Mens Rea, cukup disampaikan kritiknya. Tidak perlu semua hal dibawa ke ranah hukum,” kata Abdullah.

Baca JugaKUHP dan KUHAP Berlaku 2 Januari, Masyarakat Sipil Deklarasikan Darurat Hukum di Indonesia

Meski bebas berpendapat, Abdullah tetap mengingatkan publik, termasuk seniman dan komika, untuk tetap menjaga etika dalam menyampaikan kritik. “Kritik yang disampaikan secara santun dan bertanggung jawab justru akan memperkuat demokrasi kita,” ujarnya. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
JPO Sarinah Ditargetkan Rampung Akhir Februari, Bakal Ada Lift
• 21 jam laludetik.com
thumb
Prabowo Tegaskan Pembangunan Harus Disertai Pemerataan untuk Seluruh Rakyat
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Menaker Yassierli sebut 4 poin meningkatkan kualitas K3 pada 2026
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Hujan dan Angin, Pohon Angsana Tutup Jalan di Kemang
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
• 9 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.