jpnn.com, JAKARTA - Wa Ode Nur Zainab, selaku penasihat hukum Eks Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto mengapresiasi pernyataan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu yang menegaskan bahwa KPK tidak lagi menampilkan tersangka dalam jumpa pers penetapan perkara.
Pernyataan tersebut disampaikan KPK saat mengumumkan penetapan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
BACA JUGA: KPK Periksa Wakil Katib PWNU DKI Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Kebijakan ini, menurut KPK, merupakan penyesuaian terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang efektif diterapkan sejak Januari 2026.
Menanggapi hal tersebut, Wa Ode Nur Zainab menyambut baik langkah KPK yang dinilainya sejalan dengan semangat reformasi hukum acara pidana.
BACA JUGA: KPK Tangkap 8 Orang Dugaan Korupsi Pajak Pertambangan Rp75 Miliar
Namun demikian, dia berharap penerapan KUHAP baru tidak berhenti pada aspek simbolik, melainkan dijalankan secara konsisten oleh seluruh aparat penegak hukum, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, khususnya dalam proses persidangan.
Menurut Wa Ode Nur Zainab, KUHAP baru secara tegas memperkuat dan menjamin hak-hak advokat yang tidak boleh diabaikan.
BACA JUGA: KPK Periksa Ketua KONI Ponorogo Terkait Kasus Korupsi Bupati Sugiri
Salah satunya diatur dalam Pasal 150 huruf j KUHAP Baru, yang memberikan hak kepada penasihat hukum untuk meminta dokumen dan alat bukti yang relevan guna kepentingan pembelaan.
Dia menjelaskan, dalam perkara yang menjerat kliennya, Hari Karyuliarto didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjadikan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebagai unsur utama delik.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum KPK mencantumkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai dasar perhitungan kerugian keuangan negara.
Oleh karena itu, Wa Ode Nur Zainab menegaskan bahwa secara hukum, JPU wajib memberikan salinan atau fotokopi LHP tersebut kepada penasihat hukum terdakwa.
“Kami telah mengajukan permohonan secara resmi dalam persidangan agar salinan atau fotokopi LHP BPK tersebut diberikan kepada kami untuk kepentingan pembelaan. Namun hingga saat ini, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak pernah menerima salinan dokumen tersebut,” ujarnya.
Adapun alasan yang disampaikan oleh pihak JPU KPK, lanjut Wa Ode Nur Zainab, adalah bahwa LHP Investigatif tersebut dikategorikan sebagai barang bukti yang terpisah dari berkas perkara, dan penasihat hukum hanya diperkenankan untuk melihatnya melalui mekanisme inzage di Gedung KPK RI.
Menurutnya, praktik inzage dalam perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penentuan kerugian keuangan negara, tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam KUHAP Baru dan berpotensi mengabaikan hak pembelaan terdakwa.
Wa Ode Nur Zainab menegaskan bahwa KUHAP baru telah memberikan penegasan normatif mengenai kedudukan barang bukti sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari alat bukti dalam proses pembuktian di persidangan.
Dengan demikian, setiap barang bukti yang dijadikan dasar penuntutan, termasuk dokumen penentuan kerugian keuangan negara, wajib dapat diakses secara proporsional oleh terdakwa dan/atau penasihat hukumnya.
“Hal ini penting untuk menjamin terpenuhinya hak atas pembelaan yang efektif (effective defense) serta asas peradilan yang adil (fair trial), sebagaimana dikehendaki oleh prinsip due process of law,” pungkasnya. (flo/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

