Penulis: Alfin
TVRINews, Jakarta
Kasus penyelundupan 133,5 ton bawang bombay ilegal yang terindikasi membawa penyakit memicu keprihatinan serius terhadap sistem pengawasan pangan nasional. Masuknya komoditas hortikultura tanpa prosedur karantina dan dokumen resmi dinilai berpotensi merusak ekosistem pertanian, mengancam produksi petani lokal, serta mengganggu ketahanan pangan nasional.
Anggota Komisi VI DPR RI, Christiany Eugenia Paruntu, menegaskan praktik penyelundupan pangan tidak dapat ditoleransi karena dampaknya luas dan berjangka panjang. Ia menyoroti risiko penyakit tanaman yang dapat menyebar ke sentra produksi dalam negeri.
“Jika komoditas berpenyakit masuk tanpa karantina, dampaknya bisa jangka panjang. Ini bukan hanya soal perdagangan ilegal, tetapi soal perlindungan petani dan ketahanan pangan nasional,” ujar Christiany Eugenia Paruntu, dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin, 12 Januari 2026.
Christiany menilai terungkapnya kasus ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan rantai distribusi pangan strategis, terutama di jalur pelabuhan dan distribusi antarwilayah. Ia mendorong pemerintah menjadikan peristiwa tersebut sebagai momentum memperketat pengawasan impor serta distribusi komoditas hortikultura.
Ia menekankan peran Kementerian Perdagangan agar bersikap tegas melalui pengetatan perizinan impor, pengawasan distribusi pascapelabuhan, serta penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Selain itu, badan usaha milik negara yang bergerak di sektor logistik dan pangan diminta memastikan rantai pasok berjalan sesuai aturan dan tidak membuka celah masuknya komoditas ilegal.
“Pengawasan harus tegas dari hulu ke hilir. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merugikan petani dan konsumen,” tegasnya.
Christiany juga menyoroti dampak ekonomi dari masuknya bawang bombay ilegal terhadap stabilitas harga di tingkat petani. Menurutnya, membanjirnya produk ilegal berpotensi menekan harga hasil panen dan melemahkan keberlangsungan usaha petani hortikultura nasional. Ia meminta pemerintah tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memperkuat perlindungan pasar domestik, termasuk memastikan penyerapan hasil produksi petani lokal serta menjaga keseimbangan pasokan.
Menutup pernyataannya, Christiany Eugenia Paruntu menegaskan Komisi VI DPR RI akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan memastikan adanya efek jera. Ia menilai penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci menjaga kedaulatan pangan Indonesia.
“Ketahanan pangan tidak bisa dibangun jika praktik penyelundupan masih dibiarkan. Negara harus hadir melindungi petani, konsumen, dan masa depan pertanian nasional,” pungkasnya.
Editor: Redaksi TVRINews



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5411718/original/027752400_1763019573-hujan.jpg)

