MENGHIRUP debu adalah proses masuknya partikel-partikel kecil dari udara, seperti tanah halus, serbuk, asap, atau kotoran mikroskopis ke dalam saluran pernapasan melalui hidung atau mulut saat bernapas.
Debu dapat mengandung zat berbahaya, seperti bakteri, virus, tungau, serbuk sari, jamur, hingga partikel kimia. Jika sering terhirup, terutama dalam jangka panjang, debu dapat mengiritasi saluran pernapasan, memicu alergi, memperburuk asma, dan meningkatkan risiko gangguan paru-paru.
Berikut 11 Bahaya Sering Menghirup Debu 1. Iritasi Saluran PernapasanDebu dapat mengiritasi hidung, tenggorokan, dan paru-paru sehingga menimbulkan batuk dan rasa tidak nyaman.
Baca juga : 8 Bahaya Sering Menghirup Debu, Hati-hati Terkena Penyakit ini
2. Memicu AlergiDebu sering mengandung tungau, serbuk sari, dan partikel alergen yang bisa menyebabkan bersin, hidung gatal, dan mata berair.
3. Asma KambuhPada penderita asma, debu dapat memicu sesak napas dan serangan asma.
4. Infeksi Saluran PernapasanDebu membawa bakteri dan virus yang meningkatkan risiko infeksi pernapasan.
5. Penyakit Paru-ParuPaparan debu jangka panjang dapat menyebabkan penyakit paru seperti bronkitis kronis atau pneumokoniosis.
6. Penurunan Fungsi Paru-ParuPartikel debu halus dapat masuk jauh ke paru-paru dan menurunkan kapasitas pernapasan.
7. Gangguan Pernapasan KronisSering menghirup debu bisa menyebabkan napas pendek dan gangguan pernapasan berkepanjangan.
8. Iritasi MataDebu dapat menyebabkan mata merah, perih, dan berair.
9. Iritasi KulitKontak debu dengan kulit dapat menimbulkan gatal, ruam, atau eksim pada sebagian orang.
10. Memperburuk Penyakit JantungPartikel debu halus dapat masuk ke aliran darah dan meningkatkan risiko gangguan jantung.
11. Risiko Kanker ParuPaparan debu tertentu secara terus-menerus, terutama debu industri, dapat meningkatkan risiko kanker paru-paru.
Gunakan masker, jaga kebersihan lingkungan, rutin membersihkan rumah, dan hindari paparan debu berlebihan. (Z-4)
Sumber: hellosehat, alodokter




:strip_icc()/kly-media-production/medias/3132864/original/069059100_1589892045-PSS.jpg)