REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua PBHI Nasional, Julius Ibrani, mengatakan, draft Rancangan Perpres tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme, adalah bagian dari upaya memperluas peran militer ke dalam ranah sipil.
“Ini mengingatkan kita pada draft RUU Keamanan Nasional yang pernah muncul dan akhirnya ditolak oleh masyarakat sipil karena potensi seriusnya terhadap kebebasan sipil dan akuntabilitas negara,” kata Julius dalam siaran persnya.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Hal ini disampaikan Julius dalam diskusi yang diselenggarakan Imparsial dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Diskusi bertajuk “Ranperpres Terorisme: Ancaman Negara Hukum, HAM, dan Demokrasi?” diselenggarakan di Sadjoe Coffee, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/01/2026).
Hal yang paling mengkhawatirkan, menurut Julius, langkah ini tampak sebagai kesinambungan dari upaya memperkuat peran militer di berbagai aspek kehidupan publik, termasuk dalam penanganan terorisme. “Tanpa menjawab persoalan fundamental: bagaimana mekanisme koreksi dan akuntabilitas ketika militer melakukan pelanggaran? Hingga kini militer masih tunduk dalam peradiilan militer belum tunduk pada peradilan umum,” ungkap Julius.
'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}
Ancaman terbesar dari Rancangan Perpres Terorisme ini, menurut Julius, bukan sekedar teknis hukum. Menurutnya, ancaman justru stigma yang bisa dilekatkan pada komunitas sipil, yaitu bahwa siapa pun yang dianggap mengganggu “kepentingan nasional” bisa dibidik sebagai teroris.
“Bahkan tanpa standar hukum yang jelas. Ketika konsep keamanan dipahami sempit oleh negara dan dilegitimasi dengan kekuatan militer, maka kebebasan sipil, kebebasan berpendapat, dan hak asasi manusia menjadi taruhannya,” ujar dia.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5386099/original/078137900_1760954214-4.jpg)


