JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku kecewa kekeliruan investigasi bisa dijadikan alasan untuk menahan dirinya.
Nadiem meluncurkkan buku putih di akun Instagramnya agar fakta-fakta kasus dirinya bisa diketahui oleh publik.
Hal itu disampaikan Nadiem lewat surat yang dibacakan oleh Kuasa Hukumnya, Ari Yusuf Amir, selepas putusan eksepsi sebagaimana laporan Jurnalis Kompas TV Eriel Wira Natha, Senin (12/1/2026).
“Saya begitu kecewa kekeliruan investigasi bisa dijadikan alasan untuk menahan saya. Tim penasihat hukum saya sudah meluncurkan buku putih di akun IG saya Nadiem Makarim. Yaitu dokumen 28 halaman di mana fakta-fakta kasus saya bisa dibaca siapapun,” kata Nadiem dalam surat yang dibacakan oleh Ari.
Di samping itu pihaknya akan terus mengupayakan transparansi agar publik bisa menilai sendiri apa yang sebenarnya terjadi.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Nadiem Makarim: Sedih, tapi Saya akan Selalu Menghormati Proses Hukum
“Saya berharap, sidang saya bukan menjadi perdebatan narasi tapi menjadi sumber penerangan fakta dengan data. Kebebasan saya dirampas. Nama baik saya dirampas. Bahkan hak bicara pun saya dirampas. Tapi yang tidak bisa dirampas adalah kebenaran,” tulis Nadiem.
“Satu persatu fakta akan terbuka dan ya saya yakin Allah akan memberi jalan untuk kebenaran,” imbuhnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa sekaligus mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
“Mengingat pasal 75, pasal 206 ayat 1, dan pasal 361 huruf B undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan lainnya yang bersangkutan. Mengadili, satu, menyatakan atau perlawanan terdakwa dan penasehat hukumnya tidak dapat diterima,” ucap Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan putusan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- nadiem makarim
- sidang nadiem makarim
- kekeliruan investigasi kasus nadiem
- investigasi kasus nadiem makarim
- nadiem



