Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Jadwal pemeriksaan disusun.
“Secepatnya, nanti kita akan jadwalkan pemeriksaan terhadap kedua pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 12 Januari 2026.
Budi mengatakan, pihaknya terus mencari bukti meski Yaqut belum dipanggil. Salah satunya yakni melengkapi berkas hasil hitungan kerugian negara dari auditor.
“Paralel kami masih tunggu hasil hitungan kerugian negara dari auditor,” ucap Budi.
Baca Juga: KPK Ungkap Aliran 'Kickback' ke Eks Menag Yaqut dan Gus Alex dalam Kasus Kuota Haji
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Metro TV/Candra
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.


