Jakarta: Polda Metro Jaya terus mendalami kasus pembakaran kios di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Polisi mencari tersangka lain dalam kasus pembakaran ini.
"Memang sudah ada beberapa yang kami amankan, namun kami masih melakukan pengembangan terhadap para tersangka yang lainnya. Mohon waktu nanti kami segera informasikan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 12 Januari 2026.
Total sudah ada dua tersangka dalam peristiwa pembakaran kios. Peristiwa ini terjadi usai dua mata elang (matel) atau debt collector tewas dikeroyok enam polisi di depan TMP Kalibata.
Pengeroyokan dilakukan usai matel menyetop pengendera sepeda motor yang diduga menunggak cicilan. Motor itu milik anggota Yanma Mabes Polri.
Akibat dari pengeroyokan itu, sejumlah massa merusuh dengan merusak dan membakar sejumlah mobil dan motor. Kemudian, ada 14 lapak serta dua kios pedagang yang dibakar massa dengan kerugian ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
Baca Juga: Pembakar Kios di Depan TMP Kalibata Ditangkap
Tempat kejadian perkara (TKP) pengeroyokan penagih utang di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Sebanyak enam anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pengeroyokan dua mata elang hingga tewas. Mereka adalah Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.
Dalam pelanggaran etik, Majelis Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Ahmad Marz Zulqadri dan Brigadir Ilham. Empat anggota lainnya dikenakan sanksi demosi. Namun, mereka mengajukan banding dan masih berproses di Divpropam Polri.
/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2022%2F12%2F09%2Fead49abf-30ad-47bd-ae55-e42ea6195993.jpg)



