GenPI.co - Pengacara kondang Todung Mulya Lubis menyoroti kasus Pandji Pragiwaksono yang dilaporkan ke polisi, terkait pertunjukan komedi bertajuk "Mens Rea."
Todung Mulya Lubis menilai kasus tersebut cukup menari. Sebab, berada di tengah tuduhan fitnah, pencemaran nama baik, kebebasan bereskpresi, dan kepentingan publik.
“Sepanjang tidak ada malicious intent (niat jahat), wajib dibela,” katanya melalui akun X miliknya, dikutip Selasa (13/1).
Dia mengungkapkan kasus tersebut, mengingatkannya saat membela majalah Time pada kasus tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah oleh Soeharto.
“Tetapi, Time memakai hak kebebasan berpendapat (pers) dan untuk kepentingan umum. Time menang di PN (Pengadilan Negeri) dan PT (Pengadilan Tinggi),” ujarnya.
Todung Mulya Lubis menilai saat ini, Indonesia berada di critical junction (titik kritis). Kasus Pandji, disebutnya sebagai ujian hak berekspresi untuk kepentingan umum.
Dia menyampaikan kebebasan pers, kebebasan kreatif, maupun berekspreasi untuk kepentingan umum, harus dijaga.
“Kebebasan berekspreasi harus dibela. Ini merupakan concern saya sejak dulu. Saya bersedia turun gunung,” ucapnya.
Pandji dilaporkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah ke Polda Metro Jaya, atas dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam.
PBNU dan PP Muhammadiyah, kemudian memastikan pelapor bukan bagian dari mereka. Laporan itu, juga bukan sikap resmi dua organisasi Islam itu. (*)
Jangan lewatkan video populer ini:





