Pemutusan Kontrak Kerja PPPK Seharusnya Tidak Terjadi, Pemda Harus Kedepankan Kemanusiaan

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Pemutusan kontrak kerja PPPK yang menimpa guru dan tenaga kesehatan (nakes) di sejumlah daerah terus menuai kecaman. Para eks honorer K2 yang sudah jadi PPPK ramai-ramai bersuara.

Mereka jengah karena PPPK yang diputus kontraknya itu rekan seperjuangan saat menyandang status honorer K2.

BACA JUGA: Pemutusan Kontrak Kerja PPPK Berpotensi Berlanjut, Solusinya Hanya Dua

Menurut Ketua PPPK Kabupaten Jember Susiyanto, pemutusan kontrak kerja terhadap PPPK angkatan pertama (eks honorer K2) di Deli Serdang dan Tuban seharusnya tidak perlu terjadi.

Hal itu jika penanganannya melalui pendekatan rasa kemanusiaan dan empati, bahkan ketika ada indikasi tindakan indisipliner yang menjadi dasar keputusan tersebut.

BACA JUGA: Penjelasan BKN soal Perubahan di Akun SSCASN, Ada Rekrutmen PPPK, Honorer Berpeluang

"Bagi para PPPK yang terkena pemutusan kontrak kerja, keputusan ini bukan hanya mengenai hilangnya pekerjaan, tetapi juga berdampak pada stabilitas ekonomi keluarga, kepercayaan diri, dan masa depan kariernya," terang Susiyanto kepada JPNN.com, Senin (12/1).

Dia mengungkapkan, banyak di antaranya telah menghabiskan waktu dan usaha untuk mengikuti seleksi serta menjalankan tugas dengan baik. Harapannya satu, memiliki karier yang tetap di sektor publik.

BACA JUGA: Akun SSCASN Honorer Tidak Ikut PPPK Paruh Waktu Berubah, Sinyal Bakal Diangkat ASN?

Sebelum menilai tindakan indisipliner, kata Susiyanto,.perlu diperhatikan apakah ada faktor eksternal atau kurangnya pemahaman terhadap peraturan yang menjadi penyebabnya.

Misalnya, kurangnya pelatihan yang memadai mengenai tata tertib atau dinamika kerja yang kompleks di lapangan, terutama bagi mereka yang baru memasuki dunia kerja.

"Meskipun ada poin yang perlu diperbaiki, tidak dapat disangkal bahwa para PPPK ini telah berkontribusi dalam memberikan layanan kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah yang membutuhkan tenaga profesional di kesehatan dan pendidikan," tegasnya.

Selain itu, proses pemutusan perlu dilakukan dengan prinsip yang konsisten dan transparan di seluruh daerah, sehingga tidak menimbulkan rasa tidak adil atau diskriminatif.

Para pihak yang terkena harus mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai alasan keputusan dan kesempatan untuk memberikan tanggapan secara adil.

Sebelum mengambil langkah ekstrem seperti pemutusan, Susiyanto mengatakan, pemda seharusnya mempertimbangkan alternatif lain yang lebih manusiawi, seperti pemberian peringatan tertulis, pelatihan perbaikan perilaku, atau penugasan di unit kerja lain yang sesuai dengan kondisi dan kapasitas para PPPK.

Bagi PPPK yang memang harus dikenai pemutusan, perlu ada dukungan yang diberikan, seperti bantuan dalam mencari pekerjaan lain, pelatihan keterampilan tambahan, atau informasi mengenai akses ke program bantuan sosial yang sesuai.

"Intinya kami sangat menyayangkan sikap dan keputusan pemerintah daerah yang melakukan pemutusan kontrak kerja terhadap kawan-kawan PPPK dari eks honorer K2," pungkas Susiyanto. (esy/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Puji Prestasi Tim Ekonomi dan Pertanian Indonesia: Harus Diakui, Membanggakan!
• 10 jam lalukompas.com
thumb
DJP Minta Maaf Kasus OTT Pegawai Pajak Jakut, Tegaskan tak Ada Toleransi Korupsi
• 42 menit lalurepublika.co.id
thumb
Penjelasan PSSI Mengenai Kontrak John Herdman 2+2 Tahun: Kepengurusan Berikutnya Tak Ada Beban
• 14 jam lalubola.com
thumb
126.796 Wajib Pajak Lapor SPT, Aktivasi Akun Coretax Capai 11,8 Juta
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Survei Litbang Kompas: Hanya 5,6 Persen Warga Dukung Kepala Daerah Dipilih DPRD
• 14 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.