Polda Metro Jaya telah menyelesaikan proses pemberkasan terhadap tiga tersangka klaster kedua dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Berkas perkara ketiganya pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Sudah kami limpahkan untuk 3 tersangka yang sebelumnya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sendiri telah melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Saat ini Polda Metro Jaya tengah mengebut pemberkasan Roy Suryo cs selaku tersangka di kasus tersebut.
"Tentunya kami sudah membuat proses perencanaan penyidikan. Kami akan berpedoman pada perencanaan penyidikan yang sudah dibuat oleh penyidik untuk sesegera mungkin melakukan pemberkasan terhadap semua klaster yang ada," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
(kuf/maa)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5312155/original/068813000_1754906267-1000195601.jpg)

