Jakarta: Timothy Ronald, seorang influencer, dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penipuan investasi crypto. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/227/I/2026, pada 9 Januari 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan pelapor berinisial Y. Laporan telah ditangani penyelidik. Bahkan, pelapor Y dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa, 13 Januari 2026.
"Nah, ini juga baru laporan masuk, akan segera ditangani. Dan sudah ada upaya dari penyidik untuk melakukan undangan klarifikasi pada pelapor khususnya, serta saksi-saksi, dan akan dijadwalkan Selasa, besok, 13 Januari 2026," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 12 Januari 2026.
Baca Juga: Masyarakat Rugi Rp9 Triliun Gegara Scam, 127 Ribu Rekening Diblokir OJK
Budi belun membeberkan kasus secara gamblang. Namun, dia menyampaikan ini terkait permainan saham atau bursa kripto.
Korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar, karena ada janji terhadap keuntungan potensi naik 300 sampai dengan 500 persen.
"Nah karena laporan polisi ini baru diterima pada tanggal 9 Januari, itu sekitar pukul 17.57 WIB, kami juga mohon waktu kepada teman-teman media untuk penyidik akan mendalami proses-proses terkait tentang pelaporan dan analisa barang bukti," ungkap Budi.



