Jakarta, VIVA – Pernyataan Inara Rusli terkait pernikahan siri ramai disorot. Dalam pengakuan dan pemahamannya, Inara menyebut bahwa seorang janda tidak wajib menikah dengan wali. Pernyataan ini pun langsung menuai reaksi luas, terutama setelah Ustaz Khalid Basalamah memberikan penjelasan tegas mengenai hukum menikah tanpa wali dalam Islam, termasuk bagi janda.
Dalam penuturannya, Inara Rusli menjelaskan latar belakang pemikiran yang membuatnya merasa tidak ada masalah menjalani pernikahan siri tanpa menekankan peran wali seperti dalam pernikahan pertama. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya.
“Karena posisinya aku sudah pernah nikah kan. Jadi aku bukan anak gadis ya kan yang harus harus kayak ini pernikahan pertama harus diramaikan, harus ada wali gitu,” kata Inara Rusli saat berbincang bersama Denny Sumargo yang dikutip pada Senin, 12 Januari 2026.
Inara juga mengakui bahwa pada saat itu dirinya memiliki pemahaman agama yang terbatas, sehingga menyimpulkan bahwa status janda membuat wali tidak lagi menjadi kewajiban mutlak.
“Jadi saat itu ya kebetulan aku dapat pemahamannya saat itu ya karena memang aku memang kurang pemahaman saat itu,” katanya lagi.
Ia melanjutkan bahwa pemahaman yang ia yakini kala itu menyebutkan janda bisa menikah tanpa wali dan tanpa perlu menggelar walimah besar.
“Jadi aku pikir yang aku tahu saat itu adalah aku ini kan seorang janda. Nah, seorang janda itu nggak wajib ada wali,” tambah Inara.
Namun, pandangan tersebut mendapat bantahan keras dari Ustaz Khalid Basalamah. Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa baik janda maupun gadis tetap wajib menikah dengan wali, dan pernikahan tanpa wali hukumnya haram.
“Apakah boleh janda menikah tanpa izin orang tuanya, walinya? Nggak boleh. Haram. Jangan pernah buka pintu itu,” tegas Ustaz Khalid Basalamah.
Ustaz Khalid juga menyoroti kesalahan pemahaman yang kerap beredar di masyarakat mengenai pendapat sebagian ulama.
“Banyak di tengah-tengah masyarakat kita tersebar berita kalau janda boleh nikahkan dirinya sendiri. Ini pendapat yang sangat lemah dari Imam Abu Hanifah rahimahullah.”




