Jakarta (ANTARA) - Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN periode 2016–2019 Danny Praditya divonis pidana selama 6 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017–2021.
Selain pidana penjara, Danny juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) pidana kurungan selama 6 bulan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin malam.
Hakim Ketua menyatakan perbuatan korupsi dilakukan Danny bersama-sama dengan Komisaris PT IAE periode 2006–2024 Iswan Ibrahim, yang juga divonis pada sidang yang sama, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, Iswan turut dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti untuk membayar uang pengganti senilai 3,33 juta dolar Amerika Serikat (AS) subsider 3 tahun penjara, lantaran terbukti sebagai penerima manfaat aliran dana korupsi sebesar uang pengganti yang dijatuhkan tersebut.
Akibat perbuatan korupsi kedua terdakwa, Majelis Hakim menyatakan telah terjadi kerugian negara sejumlah 15 juta dolar AS atau setara dengan Rp246 miliar (kurs Rp16.400 per dolar AS) dalam kasus itu.
Dengan demikian, Hakim Ketua menyampaikan Danny dan Iswan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan memberatkan dan meringankan yang ada pada diri kedua terdakwa, yakni perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.
Khusus Danny, hal memberatkan yang dipertimbangkan, yakni merupakan pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam tata kelola perusahaan yang baik serta perbuatannya telah merusak kepercayaan publik terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sementara khusus Iswan, keadaan memberatkan berupa statusnya sebagai pengendali korporasi seharusnya menjalankan perusahaan dengan iktikad baik serta perbuatannya dilakukan secara terencana melalui serangkaian pertemuan dan penandatanganan dokumen.
Di sisi lain, Hakim Ketua menyampaikan terdapat pula beberapa hal yang meringankan vonis kedua terdakwa, yakni, baik Danny maupun Iswan, tidak memperoleh atau menerima aliran dana secara langsung atau pribadi dari tindak pidana korupsi tersebut, belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang jujur selama proses persidangan.
Khusus Iswan, perilakunya yang telah menyerahkan aset pribadi berupa tujuh bidang tanah seluas 3,1 hektare dinilai sebagai iktikad baik, sehingga semakin meringankan hukumannya.
"Dengan mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan, serta tujuan pemidanaan untuk memberikan efek jera, pencegahan, dan keadilan, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini dipandang sudah tepat dan adil bagi terdakwa maupun bagi masyarakat," tutur Hakim Ketua.
Adapun pidana penjara yang dijatuhkan terhadap keduanya lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni selama 7 tahun dan 6 bulan untuk Danny dan 7 tahun untuk Iswan.
Namun, besaran pidana denda dan pidana tambahan yang dikenakan tetap sama seperti tuntutan sebelumnya.
Dalam kasus tersebut, Danny didakwa melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS atau setara dengan Rp246 miliar (kurs Rp16.400 per dolar AS).
Korupsi diduga dilakukan melalui kegiatan untuk memperoleh dana dari PT PGN dalam rangka menyelesaikan utang Isargas Group, padahal PT PGN bukan merupakan perusahaan pembiayaan.
Kegiatan memperoleh dana dilakukan dengan cara memberikan advance payment (pembayaran di muka) dalam kegiatan jual beli gas dan mendukung rencana akuisisi PT PGN dengan Isargas Group, padahal terdapat larangan jual beli gas secara berjenjang dan tidak ada due diligence (uji tuntas) atas rencana akuisisi tersebut.
Akibat perbuatan korupsi Danny bersama-sama dengan Iswan, terdapat beberapa pihak yang diperkaya sehingga merugikan keuangan negara, yakni Iswan sebagai pemilik manfaat PT IAE sebesar 3,58 juta dolar AS atau Rp58,71 miliar serta Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo sebesar 11,04 juta dolar AS atau Rp181,06 miliar.
Kemudian, diduga pula memperkaya mantan Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp6,4 miliar (kurs Rp12.800 per dolar Singapura) serta Wakil Ketua Umum Bidang Kelautan dan Perikanan Kadin Indonesia Yugi Prayanto sebesar 20 ribu dolar AS atau Rp328 juta.
Selain pidana penjara, Danny juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) pidana kurungan selama 6 bulan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin malam.
Hakim Ketua menyatakan perbuatan korupsi dilakukan Danny bersama-sama dengan Komisaris PT IAE periode 2006–2024 Iswan Ibrahim, yang juga divonis pada sidang yang sama, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, Iswan turut dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti untuk membayar uang pengganti senilai 3,33 juta dolar Amerika Serikat (AS) subsider 3 tahun penjara, lantaran terbukti sebagai penerima manfaat aliran dana korupsi sebesar uang pengganti yang dijatuhkan tersebut.
Akibat perbuatan korupsi kedua terdakwa, Majelis Hakim menyatakan telah terjadi kerugian negara sejumlah 15 juta dolar AS atau setara dengan Rp246 miliar (kurs Rp16.400 per dolar AS) dalam kasus itu.
Dengan demikian, Hakim Ketua menyampaikan Danny dan Iswan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan memberatkan dan meringankan yang ada pada diri kedua terdakwa, yakni perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.
Khusus Danny, hal memberatkan yang dipertimbangkan, yakni merupakan pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam tata kelola perusahaan yang baik serta perbuatannya telah merusak kepercayaan publik terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sementara khusus Iswan, keadaan memberatkan berupa statusnya sebagai pengendali korporasi seharusnya menjalankan perusahaan dengan iktikad baik serta perbuatannya dilakukan secara terencana melalui serangkaian pertemuan dan penandatanganan dokumen.
Di sisi lain, Hakim Ketua menyampaikan terdapat pula beberapa hal yang meringankan vonis kedua terdakwa, yakni, baik Danny maupun Iswan, tidak memperoleh atau menerima aliran dana secara langsung atau pribadi dari tindak pidana korupsi tersebut, belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang jujur selama proses persidangan.
Khusus Iswan, perilakunya yang telah menyerahkan aset pribadi berupa tujuh bidang tanah seluas 3,1 hektare dinilai sebagai iktikad baik, sehingga semakin meringankan hukumannya.
"Dengan mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan, serta tujuan pemidanaan untuk memberikan efek jera, pencegahan, dan keadilan, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini dipandang sudah tepat dan adil bagi terdakwa maupun bagi masyarakat," tutur Hakim Ketua.
Adapun pidana penjara yang dijatuhkan terhadap keduanya lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni selama 7 tahun dan 6 bulan untuk Danny dan 7 tahun untuk Iswan.
Namun, besaran pidana denda dan pidana tambahan yang dikenakan tetap sama seperti tuntutan sebelumnya.
Dalam kasus tersebut, Danny didakwa melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS atau setara dengan Rp246 miliar (kurs Rp16.400 per dolar AS).
Korupsi diduga dilakukan melalui kegiatan untuk memperoleh dana dari PT PGN dalam rangka menyelesaikan utang Isargas Group, padahal PT PGN bukan merupakan perusahaan pembiayaan.
Kegiatan memperoleh dana dilakukan dengan cara memberikan advance payment (pembayaran di muka) dalam kegiatan jual beli gas dan mendukung rencana akuisisi PT PGN dengan Isargas Group, padahal terdapat larangan jual beli gas secara berjenjang dan tidak ada due diligence (uji tuntas) atas rencana akuisisi tersebut.
Akibat perbuatan korupsi Danny bersama-sama dengan Iswan, terdapat beberapa pihak yang diperkaya sehingga merugikan keuangan negara, yakni Iswan sebagai pemilik manfaat PT IAE sebesar 3,58 juta dolar AS atau Rp58,71 miliar serta Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo sebesar 11,04 juta dolar AS atau Rp181,06 miliar.
Kemudian, diduga pula memperkaya mantan Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp6,4 miliar (kurs Rp12.800 per dolar Singapura) serta Wakil Ketua Umum Bidang Kelautan dan Perikanan Kadin Indonesia Yugi Prayanto sebesar 20 ribu dolar AS atau Rp328 juta.




