GenPI.co - Politikus senior Ruhut Sitompul menyoroti kasus kuota haji yang menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Ruhut Sitompul mengatakan KPK yang menangani kasus itu, menyebut bukti penetapan tersangka terhadap Yaqut sudah ada.
“Bukti sudah tebal. Kalau sudah tebal, kenapa baru sekarang dijadikan tersangka? “ katanya melalui akun X yang dikutip Selasa (13/1).
Dia juga mempertanyakan lembaga antirasuah tersebut yang belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
Ruhut Sitompul, kemudian menyinggung terkait indikasi penyembunyian aset hasil dugaan kejahatan korupsi tersebut.
“Doa rakyat Indonesia tercinta, semoga tidak ada yang harus disita. Tetapi, sudah dialihkan atau disembunyikan ke tempat tersembunyi yang lain,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyebut eks Menag Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka, karena membagi 20 ribu kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan sudah ada undang-undang yang mengatur terkait pembagian kuota haji.
“Tetapi, oleh Menag pada saat itu, saudara YCQ ini, dibagi menjadi 50 persen-50 persen atau 10 ribu-10 ribu,” katanya dikutip dari Antara.
Aturan yang dimaksud yakni Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam UU itu, menyebut kuota haji khusus sebesar 8 persen, dan kuota haji reguler, yakni 92 persen. (*)
Video seru hari ini:





